Kamis, 12 Juni 2014

Surat Kuasa

Surat kuasa merupakan sebuah alternatif. Surat kuasa di gunakan untuk menjualkan barang berharga, menarik atau mencairkan tabungan, mewakili sidang di pengadilan, mengurus suatu perkara, menandatangani surat berharga, dan sebagainya.
Isi surat kuasa tidak boleh ada yang salah atau kurang lengkap karena akan menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Surat kuasa juga tidak boleh salah tulis, kemudian dicoret karena hal itu dapat menimbulkan keraguan keasliannya. Bahasa yang dipergunakan harus efektif, lugas, dan cermat ejaan.
Beberapa hal yang harus di perhatikan dalam membuat surat kuasa:
  1. Identitas diri pemberi dan penerima kuasa harus disebutkan
  2. Jenis dan batas surat kuasa atau kewenangan yang dilimpahkan harus disebutkan
  3. Tanggal pembuatannya dan batas waktu masa berlakunya disebutkan
  4. Di tandatangani oleh pihak pemberi dan penerima kuasa dan bila perlu di sahkan oleh notaris/pejabat berwenang
  5. Di tulis di kertas bersegel atau bermaterai


    Sumber : catatan MAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar