Sabtu, 26 Juli 2014

Resep "Puding Susu Putih"




Bahan
  1. 1 kaleng susu kental manis
  2. 1 liter susu putih cair UHT
  3. 1 bungkus agar-agar putih
  4. 3 gelas air putih
  5. 5 sdm gula putih
  6. 1 sdt esen rasa almond
  7. Secukupnya koktail apa saja
  8. Secukupnya nata de coco
Cara membuat
  1. Semua bahan-baha diatas dicampurkan dan dimasak.
  2. INGAT! Harus terus diaduk agar susu dan gula tidak lengket di pancinya.
  3. Diangkat ketika sudah mulai mendidih. Tunggu selama 5 menit dan masukkan esen almondnya.
  4. Masukkan ke cetakan kecil-kecil (sesuai selera anda) jika sudah mulai dingin.
  5. Biarkan membeku dan berikan nata de coco dan koktail diatasnya sebagai pemanis atau topping puding.

Silahkan dicobaaaaa
Note : Untuk 10-15 orang

Jumat, 25 Juli 2014

23 Hal Yang Membanggakan Indonesia Di Mata Dunia

Setelah membaca artikel yang cukup panjaaaangggg nan isinya juga lumanyan mantap :p hihii. Nih aku tulisin hasilnya di sini untuk kalian semua :) cukup baik bukan? hohooo~
Langsung aja deh ya. Ternyata Indonesia negaraku itu memiliki banyak sekali hal-hal yang membanggakan lho di mata-mata dunia (dunia bisa melihat :o) waw sekali yaaaaa.
  1. NKRI adalah negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri atas 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni). Di Indonesia juga ada 3 dari 6 pulau terbesar di dunia, yaitu: Kalimantan (539.460 km2), Sumatera (474.606 km2), dan Papua (421.981 km2).
  2. Negara Indonesia adalah negara maritim terbesar di dunia, dengan luas perairan 93 ribu km persegi dan panjang pantai sekitar 81 ribu kmatau hampir 25% panjang pantai di dunia.
  3. Pulau Jawa adalah pulau penduduk terpadat di dunia, sekitar 60% hampir penduduk Indonesia (sekitar 130 jt jiwa) tinggal di pulau yang luasnya hanya 7% dari seluruh wilayah NKRI.
  4. Negara Indonesia merupakan negara dengan suku bangsa terbanyak di dunia, lebih dari 740 suku bangsa atau etnis, di mana di Papua saja terdapat 270 suku.
  5. Negara dengan bahasa daerah terbanyak, yaitu 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia. Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia walaupun bahasa daerah dengan jumlah pemakai terbanyak di Indonesia adalah bahasa Jawa.
  6. Pemeluk agama Islam terbanyak di dunia, hampir 95% penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Inilah yang menjadi alasan bagi negara barat untuk menjajah negara kita secara akhlak dan moral.
  7. Monumen Budha (candi) terbesar di dunia, candi borobudur di Jawa Tengah dengan tinggi 42 meter (10 tingkat) dan panjang relief lebih dari 1 km. Diperkirakan dibuat selama 40 tahun oleh Dinasti Syailendra pada masa kerjaan Mataram Kuno (750-850).
  8. Tempat ditemukannya manusia purba tertua di dunia, yaitu: Pithecanthropus Erectus yang diperkirakan berasal dari 1,8 jt tahun yang lalu.
  9. Republik Indonesia adalah negara pertama yang lahir sesudah berakhirnya perang dunia II pada tahun 1945, RI merupakan negara ke 70 tertua di dunia.
  10. Indonesia adalah negara pertama (hingga kini satu-satunya) yang pernah keluar dari PBB, pada tanggal 7 januari 1965 dan RI bergabung kembali ke dalam PBB pada tahun 1966.
  11. Tim bulutangkis Indonesia adalah yang terbanyak merebut lambang supremasi bulutangkis pria, Thomas Cup yaitu sebanyak 13 kali (pertama kali tahun 1958 dan berakhir pada tahun 2002).
  12. Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia, (20% dari suplai seluruh dunia), juga sebagai produsen timah terbesar kedua.
  13. Indonesia menempati peringkat 1 dalam produk pertanian, yaitu: cengkeh (cloves) dan pala (nutmeg), serta nomor 2 dalam karet alam (natural rubber) dan minyak sawit mentah (crude palm oil).
  14. Indonesia adalah pengekspor terbesar kayu lapis, yaitu sekitar 80% di pasar dunia.
  15. Terumbu karang (coral reef) Indonesia adalah yang terkaya, yaitu 18% dari total dunia.
  16. Indonesia memiliki species ikan hiu terbanyak di dunia, yaitu 150 species.
  17. Biodiversity anggrek terbesar di dunia, 6 ribu jenis anggrek mulai dari yang terbesar (anggrek macan atau grammatophyllum speciosum) sampai yang terkecil (taeniophyllum, yang tidak berdaun), termasuk anggrek hitam yang langka dan hanya terdapat di Papua.
  18. Memiliki hutan bakau terbesar di dunia, tanaman ini bermanfaat untuk mencegah pengikisan air laut/abrasi.
  19. Binatang purba yang masih hidup, Komodo yang hanya terdapat di pulau Komodo, NTT adalah kadal terbesar di dunia. Panjangnya bisa mencapai 3 meter dan beratnya mencapai 90 kg.
  20. Raflesia Arnoldi yang tumbuh di Sumatera adalah bunga terbesar di dunia, ketika bunganya mekar, diameternya mencapai 1 meter.
  21. Memiliki primata terkecil di dunia, yaitu Tarsier Pygmy (tarsiur pumilus) atau disebut juga tarsier gunung yang panjangnya hanya 10 cm. Hewan yang mirip monyet dan hidupnya diatas pohon ini terdapat di Sulawesi.
  22. Tempat ditemukannya ular terpanjang di dunia, yaitu Phyton Reticulates sepanjang 10 meter di Sulawesi.
  23. Ikan terkecil di dunia, yang ditemukan baru-baru ini di rawa-rawa berlumpur Sumatera. Panjang 7,9 mm ketika dewasa atau kurang lebih sebesar nyamuk.

Cukup sekian, daaaaannn terimakasih :)

Tipe Teman Seperti Apakah Anda?? Yuk Temukan Jawabannya Di Sini ;)




Kita memang ga bisa hidup tanpa orang lain di dunia ini. Dengan nama lain, kita butuh seorang teman, bukan? Yah, itu benar sekali. Teman bisa membantu kita, ada untuk kita. Kita bahkan sering menilai kepribadian dari masing-masing mereka. Jangan hanya menilai orang, coba deh kita nilai diri kita sendiri, tergolong ke tipe teman seperti apakah kita itu?? Menarik kan? Dengan kita tau hal itu, kita bisa mengintropeksi diri lagi sebaik mungkin :)
Berikut ini ada beberapa tipe teman yang saya dapatkan setelah membaca beberapa artikel mengenai hal itu. dan saya sangat tertarik untuk menulis kembali apa yang telah saya dapatkan itu. Semoga dengan tulisan ini kita bisa berteman lebih baik lagi dan mengerti akan kepribadian yang ada pada diri mereka sehingga ga salah untuk memilih teman dekat kita. Yuk baca!

  1. Tipe pemimpin dan bawahan
    Orang yang bertipe pemimpin ini biasanya berkepribadian yang kuat, mengatakan apa yang seharusnya dikatakan dengan terbuka, memahami potensinya dengan baik, dan bisa membuat keputusan untuk diri dan teman-temannya dengan cepat

    Orang yang bertipe bawahan ini biasanya berkepribadian yang sangat jarang menuntut apapun, mau disuruh melakukan apa saja, mudah untuk diajak bergaul, dan suka dengan hubungan persahabatan yang dekat
  2. Tipe tukang berkorban dan pembesar masalah
    Orang yang bertipe tukang berkorban ini biasanya berkepribadian yang selalu siap sedia ketika ada teman yang membutuhkan, selalu bisa diandalkan disaat yang sulit namun bisa saja merasa kecewa ketika temannya tidak sesuai harapan, dan berusaha sebaik mungkin untuk memenuhi harapan temannya

    Orang yang bertipe pembesar masalah ini biasanya berkepribadian yang bisa dengan mudah membuat masalah kecil menjadi besar, selalu merasa jadi korban, dan ketika konflik akan semakin berkepanjangan dia semakin menjauh
  3. Tipe pengambil untung dan musuh dalam selimut
    Orang yang bertipe pengambil untung ini biasanya berkepribadian yang baru mau mengambil sikap atau ikut terlibat jika hal tersebut memberinya manfaat, biasanya memiliki rencana tersembunyi ketika terlibat dalam sebuah kegiatan, dan bisa dengan mudah menarik perhatian dengan cara membuat dirinya atraktif

    Orang yang bertipe musuh dalam selimut ini biasanya berkepribadian yang baik di depan tapi ternyata menusuk di belakang, memiliki sifat pasif agresif, dan ketulusannya tidak benar-benar muncul dari hati
  4. Tipe penakluk dan pelipur lara
    Orang yang bertipe penakluk ini biasanya berkepribadian yang mudah dekat dengan anda karena dia sangat ingin memiliki banyak teman, bisa memberi anda sesuatu yang tidak anda punya, dan sangat suka kedekatan tetapi biasanya tak memiliki komitmen yang tinggi

    Orang yang bertipe pelipur lara ini biasanya berkepribadian yang bisa memberikan ketenangan yang dibutuhkan dan bisa ikut merasakan bahagia dan kesedihan yang sama
  5. Tipe terbuka dan apa adanya
    Orang yang bertipe terbuka ini biasanya berkepribadian yang bisa terbuka dan bersahabat, ramah kepada yang lainnya, dan menjadi sosok ideal sahabat semua orang

    Orang yang bertipe apa adanya ini biasanya berkepribadian yang memiliki toleransi yang tinggi terhadap kekurangan dan kelebihan teman lainnya, sangat berkomitmen dalam hubungan persahabatan, selalu menyesuaikan perannya untuk bisa melakukan hal yang sebaik mungkin untuk teman-temannya, dan percaya diri dengan semua kelebihan dan kekurangan yang dia miliki

Naahhh teman-teman semua, ini hanya beberapa dari artikel yang saya temui dan saya mengambil kesimpulannya untuk kalian ketahui. Cermati baik-baik bagaimana anda dan teman anda yaaaaa. Jangan sampai salah bergaul dengannya, wkwk

Kamis, 24 Juli 2014

Kamus PKn Terhebat!

Ngeliat buku notes berwarna biru dengan tulisan yang begitu asri nan indah~
Ini tugas akhir dari guruku. Katanya ya siapa yang bisa ngebuat lebih dari batas yang ditentukan FREE nilai, wakaka. Ngerti ga maksudnya? Yaaaa, bagi yang bisa ga payah payah ngikut ujian akhir semester langsung dapat nilai bagus! Siapa yang ga pengen coba kan??
Tapiiii, kelas-kelas yang lain udah pada mulai buat, sibuk cari kamus, cari di google, lah kami? Dibilang aja belum :D kalau dipikir-pikir ya, kelas kami terkasihani xD
Ya abisnya, info aja telat banget nyampenya -_- ntah berapa lama lagi deadlinenya, baru kami diinfoin -_-'
Ngebut semua biar bisa lolos ujian, wkwk. Tapi ya alhamdulillah kami dikasih sedikit waktu lebih dari kelas-kelas lain sih. Namuuuunnnn nyebelin kali nih >,< udah ngusahain buat sebanyak-banyaknya, eehhh teteeep aja ga dapet FREEnya itu! Padahal kan demi demi FREE itu (́_̀)
Huuuuuhh geramnya subhanallaaaahhh deh!
Daripada isinya gaada yang baca nih di rumaaah, ada baiknya aku nuangin disini sedikit ya, mana tau nampung-nampung kosa kata pkn, hehehee.

A

  1. Amandemen: Salah satu hak DPR untuk mengusulkan dan mengadakan pembahasan atas rencana UU yang diajukan oleh pemerintah atau presiden untuk disahkan DPR
  2. Angket: Daftar pertanyaan tertulis mengenai masalah tertentu dengan ruang untuk menjawab bagi setiap pertanyaan penyelidikan oleh lembaga perwakilan terdapat kegiatan pemerintah
  3. Agama: Ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan dan peribadatan kepada tuhan yang maha kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya
  4. Amnesti: Pengampunan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
  5. Aklamasi: Kesepakatan dengan suara bulat, persetujuan tidak lagi melakukan pemungutan suara atau perundingan panjang lebar
  6. Advokat: Ahli hukum yang berwenang sebagai penasehat atau pembela perkara dalam pengadilan
  7. Adat-istiadat: Tata kelakuan yang kekal dan warisan turun temurun dari generasi ke generasi lain sehingga kuat menyatu dengan pola perilaku masyarakat
  8. Adendum: Perubahan dilakukan terhadap UUD 1945 dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 (naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah asli)
  9. Absolutisme: Bentuk pemerintahan tanpa UUD atau bentuk pemerintahan dengan semua kekuasaan terletak di tangan penguasa
  10. Abolisi: Hak kepala negara untuk menghapus hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan
  11. Akuntabilitas: Pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani suatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih dekat atau langsung dengan dampak dari urusan yang di tangani tersebut
  12. Ancaman: Setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa
  13. Ancaman tradisional: Ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan, dan keutuhan wilayah NKRI
  14. Ancaman nontradisional: Ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara berupa aksi teror, pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat terlarang serta pencurian kekayaan
  15. Apartheid: Politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan oleh negara Afrika Selatan antara keturunan dari Eropa (kulit putih) dan penduduk kulit berwarna
  16. Asas proporsional: Asas yang meletakkan segala sesuatu kegiatan sesuai konteks dan tujuan kegiatan yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintahan yang dilandasi oleh etika
  17. Audit dana kampanye: Laporan dana kampanye peserta pemilu yang meliputi penerima dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah tanggal pemungutan suara
  18. Affirmative acction: Biasa dikaitkan dengan aturan UU pemilu yang menetapkan sekurang-kurangnya 30%. Pengurus dewan pimpinan pusat partai adalah perempuan sekurang-kurangnya 30% dan calon register adalah perempuan dari dalam daftar calon tetap
  19. AD/ART partai politik: Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang merupakan pedoman organisasi yang memuat tujuan, asas ideologi dan aturan partai secara lengkap
  20. Aristokrasi pemerintah: Bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertinggi berada disatu lembaga kecil yang terdiri atas sekelompok orang yang memiliki hak istimewa
B
  1. Bangsa: Sekelompok manusia yang hidup dengan adanya kehendak bersama yang dilandasi oleh rasa persatuan dan kesatuan tanah air, bahasa, dan cita-cita
  2. Bebas aktif: Kebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa memihak kepada suatu bangsa
  3. Bebas dan bertanggung jawab: Mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Bela negara: Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
  5. Bifurkasi: Kekuasaan kehakiman yang terbagi ke dalam dua cabang yaitu peradilan biasa (MA) dan peradilan konstitusi (MK) yang menguji tindakan badan legislatif dan eksekutif sesuai dengan konstitusi
  6. Block grant: Pemberian bantuan dana untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu baik dalam bidang pendidikan, pembangunan sosial politik, hukum atau pembangunan aspek lainnya dengan tujuan untuk mempercepat lahu pembangunan
  7. Budaya: Hasil cipta karya dan karsa manusia yang memiliki unsur, misalnya seni, bahasa, adat istiadat, sistem nilai, sistem kepercayaan dan sistem mata pencaharian
  8. BPP DPRD: Bilangan pembagi pemilihan bagi kursi DPRD adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi disuatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kab/kota
  9. BPP DPR: Bilangan pembagi pemilihan bagi kursi DPR adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5% dari suara sah secara nasional disuatu daerah
  10. Balot: Suara yang diberikan dalam pemilihan; daftar yang memuat nama-nama calon yang dipilih untuk dibagi-bagikan kepada para pemilih
  11. Bapakisme: Praktik hubungan pemimpin dan bawahan yang meniru pola hubungan bapak dengan anak; kebiasaan mengagung-agungkan pemimpin
  12. Baruje: Hak orang kreditor untuk mengambil tanah, ternak, dan rumah milik debitor karena tidak dapat melunasi hutangnya
  13. Bilateralisme: Pelaksanaan dalam meningkatkan hubungan dagang antara dua negara yang menyangkut perjanjian, isi dan komposisinya
  14. Blokade: Pengepungan (penutupan daerah negara) sehingga kapal atau orang tidak dapat keluar masuk dengan bebas
  15. Bumerang: Senjata tradisional penduduk asli Australia yang terbuat dari kayu (bentuknya melengkung dan dapat kembali lagi apabila dilemparkan tidak mengenai sasarannya)
  16. Babinsa: Bintara pembina desa, yaitu seorang tentara berpangkat bintara yang ditugaskan di desa sebagai pembina pemerintahan desa
  17. Baissier: Seseorang spekulant yang menjual barang atas waktu dan mengharap sebelumnya dapat membelinya dengan murah
  18. Bakuninisme: Aliran penganut faham bakunin, yaitu aliran yang tidak menghendaki adanya sesuatu negara atau aturan dalam negara
  19. Beslag: Pensitaan atas barang-barang yang ada pada terdakwa sebagai barang bukti dalam melakukan tindak pidana
  20. Black market: Pasar gelap, yaitu tempat bertemunya para penjual dan pembeli mengenai barang-barang dagangan yang dilarang pemerintah
C
  1. Caleg: Calon legislatif yang berdasarkan pertimbangan, aspirasi, kemampuan atau adanya dukungan masyarakat dan dinyatakan telah memenuhi syarat dengan telah diajukan oleh peraturan partai untuk menjadi anggota legislatif (DPR) dengan mengikuti pemilu yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai caleg tetap
  2. Chauvinisme: Semangat nasionalisme yang berlebihan dan menganggap suku bangsanya lebih hebat daripada suku bangsa yang lain
  3. Cessie: Penyerahan atau mandat dari negara ketika suatu wiayah diserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada PD I berdasarkan suatu perjanjian tertentu
  4. Culture: Sebutan lain untuk budaya, yaitu suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi
  5. Custom: Pola-pola perilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukum tidak tertulis dengan sanksi yang berat. Sanksi atau hukuman diberikan oleh orang yang paling mengetahui seluk-beluk adat, seperti pemimpin adat, pemangku adat, dan kepala suku
  6. Civil society: Individu dan kelompok masyarakat dapat saling berinteraksi dengan semangat toleransi. Masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam pembentukan kebijaksanaan public dalam suatu negara. Masyarakat sipil ini terlepas dari pengaruh negara, baik dalam ekonomi, politik, ataupun sosial
  7. Contempt of court: Setiap tindakan/perbuatan baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang bermaksud merendahkan kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi. Peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok hingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya
  8. Causa prima: Merupakan kata lain dari kata ketuhanan yang maha esa, yaitu Tuhan itu esa. Keberadaan tuhan tidak disebabkan oleh keberadaan makhluk dan siapapun, justru disebabkan oleh adanya kehendak tuhan. Karena itu tuhan dalah prima causa yaitu sebagai penyebab pertama dan utama atas timbulnya sebab-sebab yang lain. Dengan demikian, ketuhanan yang maha esa mengandung makna adanya keyakinan terhadap tuhan yang esa yang menciptakan alam ini beserta isi
  9. Corpus delicti: Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan sebagai barang bukti
  10. Cidera janji: Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
  11. Class action: Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta umum, dan tuntutan ganti kerugian
  12. Clerk of the court: Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara/menjaga segala dokumen dan melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan
  13. City state: Negara kota yang berfungsi sebagau tempat tinggal bersama warga negara dengan pemerintahan dan benteng untuk menjaga keamanan dari serangan musuh
  14. Civic education: Program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungan hakikat pendidikan kewarganegaraan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara
  15. Civic knowledge: Kecakapan dan kemampuan sikap kewarganegaraan yang terkait dengan pengakuan kesetaraan, toleransi, kebersamaan, pengakuan keragaman, kepekaan terhadap masalah warga negara seperti hak asasi manusia
  16. Civil skills: Kecakapan dan kemampuan mengartikulasikan kewarganegaraan seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dan pemerintah
  17. Constitutional law: Merupakan hukum tata negara. Konstitusi yang berarti hukum tata negara adalah keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara
  18. Core values: Nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh organisasi dalam perjalanan mewujudkan visi. Core values memberikan batasan dalam pemilihan cara-cara yang ditempuh dalam perjalanan mewujudkan visi. Core values membentuk perilaku yang diharapkan dari anggota organisasi dalam perjalanan mewujudkan visi organisasi
  19. Core beliefes: Keyakinan tentang kebenaran visi dan kebenaran jalan yang dipilih untuk mewujudkan visi
  20. Calon presiden: Orang-orang yang memenuhi syarat sebagai calon presiden dan namanya terdaftar dikomisi pemilihan umum sebagai peserta pemilihan presiden
D
  1. Delik formil: Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal UU yang bersangkutan
  2. Diktum: Suatu kesimpulan dari kegiatan  penafsiran terhadap kaedah hukum yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan
  3. Derdenverzet: Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersnagkutan dengan cara biasa
  4. Delik UU: Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana
  5. Delik hukum: Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan
  6. Delik dolus: Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja"
  7. Delik culpa: Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak disengaja" agar pelakunya dapat dihukum
  8. Delik: Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh UU telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum
  9. Daerah pemilihan: Batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih
  10. DPR: Dewan perwakilan rakyat, yaitu lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat UU), penyusunan anggaran dana pengawasan kerja pemerintah
  11. DPRD: Dewan perwakilan rakyat daerah, yaitu lembaga legislatif yang mewakili rakyat ditingkat provinsi atau kab/kota dalam mengawasi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas
  12. Daerah otonom: Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI
  13. Desentralisasi: Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI
  14. Desa: Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten
  15. Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
  16. Demonstrasi: Kegiatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum
  17. Duta: Orang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu
  18. Doktrin: Ajaran tentang asas-asas suatu aliran politik, keagamaan, pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan, keagamaan, dan ketatanegaraan secara bersistem, khususnya dalam kebijakan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya
  19. Diktator: Kepala pemerintahan yang mempunyai kekuasaan mutlak, biasanya diperoleh melalui kekerasan atau dengan cara yang tidak demokratis
  20. Demokrasi: Pemerintahan yang kuasanya ada di tangan rakyat atau kekuasaan rakyat. Artinya dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat
E
  1. Ekstrateritorial: Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagia wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain
  2. Era otonomi: Masa berlangsungnya pemerintahan atau perundang-undangan sendiri (masa mengatur rumah tangganya sendiri bagi setiap pemerintah daerah)
  3. Exchange notes: Metode yang tidak resmi tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral
  4. Equality before the law: Semua orang itu sama di hadapan hukum. Persamaan hukum adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin utnuk menyebarkan pada negara-negara berkembang seperti Indonesia
  5. Estetika: Salah satu cabang filsafat yang merupakan ilmu yang membahas tentang keindahan, bagaimana terbentuk dan bagaimana seseorang bisa merasakannya
  6. Eksekusi: Tindakah hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara yang merupakan aturan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata
  7. Eksekutif: Salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi dalam sistem presidensiil atau sebagai pemerintahan dalam sistem parlementer/lembaga pelaksana perundang-undangan
  8. Esensi: Apa yang membuat sesuatu menjadi apa adanya. Esensi mengacu kepada aspek-aspek yang lebih permanen dan mantap dari sesuatu yang berlawanan dengan yang berubah-ubah, parsial, atau fenomenal
  9. Efektif: Bisa mencapai tujuan yang maksimal dari yang diharapkan/suatu pencapaian tujuan secara tepat atau memilih tujuan-tujuan yang tepat dari serangkaian alternatif atau pilihan cara dan menentukan pilihan daru beberapa pilihan lainnya
  10. Efisien: Hemat biaya tenaga dan waktu, mendapatkan hasil maksimal tanpa mengeluarkan banyak/penggunaan sumber daya secara maksimum guna pencapaian hasil yang optimum
  11. Embargo: Larangan yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan impor atau ekspor barang tertentu ke negara lain dalam rangka kebijakan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, ataupun kebijakan lain
  12. Emotional quotient: Suatu kemampuan yang dapat mengerti emosi diri sendiri dan orang lain, serta mengetahui bagaimana emosi diri sendiri terekspresikan untuk meningkatkan maksimal etis sebagai kekuatan pribadi
  13. Etatisme: Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional
  14. Endosemen: Pengalihan hak kepada orang lain atas surat berharga yang dapat dialihkan. Misalnya cek, wesel dengan cara membubuhkan nama dan tandatangan pengesahan di halaman belakang surat berharga tersebut
  15. Evidensi: Semua fakta yang ada yang berhubungan untuk membuktikan adanya sesuatu/hasil pengukuhan dan pengamatan fisik yang digunakan untuk memahami suatu fenomena
  16. Etika politik: Tata aturan atau kaidah yang harus diperhatikan dalam berpolitik. Misalnya sebuah partai politik ketika sedang kampanye tidak boleh menjelek-jelekkan partai politik atau tokoh lainnya
  17. Euforia politik: Perasaan gembira luar biasa atau sebuah keadaan politik yang begitu gegap-gempita karena adanya kebebasan. Biasanya perasaan atau suasana ini  terjadi setelah kebijakan politik sangar represif berakhir
  18. Emitmen: Perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kepada masyarakat, perusahaan yang mencatatkan sahamnya dan diperdagangkan di bursa saham
  19. Enkulturasi: Proses penerusan kebudayaan dari generasi yang satu kepada generasi berikutnya selama hidup seseorang individu dimulai dari institusi keluarga terutama tokoh ibu
  20. Ex aeqou et bono: Memberikan kebebasan kepada hukum untuk menilai kepantasan dan kesesuaian rasa keadilan masyarakat, sehingga hakim tidak tunduk lagi pada UU
F
  1. Force majeure: Keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak, keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk
  2. Final act: Ringkasan hasil konvensi yang negara peserta, nama utusan yang turut diundang serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi
  3. Feodalisme: Sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan atau sistem sosial yang mengagung-agungkan jabatan, pangkat, atau kedudukan dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja
  4. Filsafat: Pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan
  5. Fase nasional: Negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan yang tersentralisasi semua ralkyat dipaksa mematuhi kehendak dan diperintah raja dan hanya ada satu identitas kebangsaan
  6. Fase negara demokrasi: Rakyat ingin mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat untuk mewujudkan aspirasi mereka
  7. Filsafat hukum: Cabang filsafat yang membicarkan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Filsafat juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum
  8. Fatwa: Sebuah keputusan atau nasehat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya
  9. Firma: Asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah
  10. Firma hukum: Sebuah badan usaha yang bergerak dibidang pelayanan hukum. UU mengenai firma hukum tercatat dalam pasal 16-35 UU hukum dagang
  11. Falsafah hidup: Kesatuan nilai-nilai yang menurut manusia pemiliknya paling agung yang jika diwujudkan ia yakin akan memperoleh kebahagiaan
  12. Fasisme: Suatu paham yang mengedepankan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain atau disebut juga fasisme adalah suatu sikap nasionalisme yang berlebihan
  13. Fundamental norm: Pokok kaidah negara yang fundamental/dalam tata tertib hukum dapat diadakan pembagian secara berjenjang ternyata UUD RI bukan lah merupakan tertib hukum yang tertinggi sebab diatas UUD RI masih ada dasar pokok bagi UUD RI yang memiliki sifat hakikat tetap, kuat, tidak berubah dan tidak boleh diubah oleh siapa pun termasuk juga MPR
  14. Fair play: Lembaga untuk mencapuri hak pribadi atau perasaan seseorang tanpa pembenaran UU dan harus mengadakan koreksi lengkap berkenaan dengan kesalahan serius mengenai fakta atau opini yang mereka buat, apa pun masalahnya
  15. Folkways: Cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folkways mempunyai kekuatan untuk mengikut yang lebih besar daripada tata cara
  16. Federalisme: Sistem pemerintahan yang menyatukan negara-negara bagian dan setiap negara bagian memiliki otonomi khusus untuk menjalankan pemerintahannya sebagai negara
  17. Fiskal: Menjelaskan bentuk pendapatan negara atau kerajaan yang dikumpulkan berasal dari masyarakat dan oleh pemerintahan negara atau kerajaan dianggap sebagai pendapatan lalu digunakan sebagai pengeluaran dengan program-program untuk menghasilkan pencapaian pendapatan nasional
  18. Fluktuasi: Ketidak tepatan atau guncangan, sebagai contoh terhadap harga barang dan sebagainya, atas segala hal yang bisa dilihat di dalam sebuah grafik/gejala menunjukkan naik turunnya harga
  19. Fusi: Hal ini terjadi ketika negara kecil yang mendiami sautu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi negara yang baru. Misalnya terbentuknya federasi Jerman tahun 1871
  20. Frat justitia ruat caelum: Kalimat yang diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Cae Soninus yang mengatakan hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh
G
  1. Ganti rugi aktual: Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah
  2. Grasi: Pengampunan berupa perubahan, peringatan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden
  3. Globalisasi: Proses dimana kejadian, keputusan dan kegiatan di salah satu bagian dunia menjadi konsekuensi bagi individu dan masyarakat di daerah lain
  4. Genosida: Setiap perbuatan yang dilakukan untuk mengjancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, atau agama
  5. Gugatan perwakilan: Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian
  6. Globalisasi pembiayaan: Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman/melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio atau pun langsung) disemua negara yang ada di dunia
  7. Globalisasi tenaga kerja: Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kera dari seluruh dunia sesuai kelasnya
  8. Gagasan dasar: Pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang satu dan yang lainnya
  9. Gubernur: Kepala daerah untuk wilayah provinsi yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggungjawab kepada rakyat. Gubernur terpilih dan dilantik oleh presiden
  10. Global: Merupakan seluruh dunia yang snagat penting untuk pendidikan khususnya harus mengembangkan kewaspadaan sedini mungkin untuk mencegah dampak negatif perubahan kehidupan globak terhadap sumber daya manusia
  11. Generasi: Suatu masa dimana kelompok manusia pada masa tersebut mempunyai keunikan yang dapat memberi ciri pada dirinya sendiri dan pada perbuhan zaman
  12. Gotong royong: Suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar
  13. Golput: Golongan putih, yaitu sebutan untuk kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya secara sengaja dan penuh kesadaran karena tidak percaya dengan sistem politik yang ada
  14. Government of the people: Pemerintahan yang dari rakyat berhubungan dengan pemerintahan yang sah dann diakui (legitimate government) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimate government) di mata rakyat
  15. God and clean government: Tata pemerintahan yang merupakan tuntutan yang muncul akibat praktik-praktik pengelolaan kepemerintahan yang dinilai kurang baik
  16. Good governance: Sistem tata kelola yang baik sehubungan dengan pelayanan terhadap masyarakat luas. Good governance meliputi cara kerja, aturan, cara pengambilan keputusan dan penerapannya lepada masyarakat luas
  17. Geopolitik: Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud negara kepulauan berlandaskan pancasila dan UUD 1945
  18. Gestalt: Sebuah teori yang menjelaskan proses persepsi melalui pengorganisasian komponen-komponen sensasi yang memiliki hubungan, pola, atau pun kemiripan menjadi kesatuan
  19. Globalisasi perekonomian: Suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi satu kekuatan dasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara
  20. GBHN: Garis-garis besar haluan negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN diterapkan oleh MPR untuk jangkan waktu 5 tahun
H
  1. Hakim pengawas dan pengamat: Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana
  2. Hakim pengawas: Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator
  3. Hukum adm negara: Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum
  4. Hakim bersifat menunggu: Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan atau hakim yang menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya
  5. Hakim adhoc: Hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia
  6. HAM: Hak asasi manusia, yaitu hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugerah dari Tuhan yang maha esa yang tidak dapat di ganggu gugat lagi oleh siapa pun
  7. Hak nisbi: Hak yang memberikan wewenang kepada seseorang atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar orang/beberapa orang lain memberikan sesuatu dan melakukan atau tidaknya melakukan sesuatu
  8. Hukum pidana formil: Suatu kumpulan aturan yang mengatur tentang bagaimana hukum pidana materiil dapat dipertahankan
  9. Hak: Segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir atau disebut juga sebagai kewenangan/kekuasaan pada diri seseorang untuk berbuat sesuatu
  10. Hak atas informasi: Badan publik tidak memiliki informasi sebagai sesuatu yang dimiliki oleh badan publik, tetapi informasi merupakan milik publik secara keseluruhan dan publik mempunyai hak untuk mengakses informasi tersebut
  11. Hak atas tanah: Hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut
  12. HI: Hubungan internasional, yaitu hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional
  13. Hak publik: Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
  14. Hukum pidana: Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan
  15. Hukum perdata: Peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan mengenai wewenang, tempat tinggaal, keluarga, dan perkawinan
  16. Hukum: Peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh penguasa negara, berisi mengikat setiap orang, dan pelaksanaanya dapat ditegakkan dengan segala pelaksanaan oleh alat-alat negara yang ikut membantu dalam proses pelaksanaan dan terciptanya peraturan negara
  17. Hakikat politik: Perilaku manusia baik berupa aktivitas maupun sikap yang bertujuan memperngaruhi ataupun mempertahankan tatanan sebuah masyarakat dengan menggunakan kekuasaan
  18. Hak beli kembali: Hak penjual untuk membeli barang yang telah dijualnya dengan didahulukan daripada calon pembeli lain apabila barang tersebut akan dijual lagi
  19. Hak cipta: Hak bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
  20. Hak ekslusif: Hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya
I
  1. Ideologi: Kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia
  2. Ideologi doktriner: Ideologi yang ajaran-ajarannya dirmuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah
  3. Ideologi pragmatis: Ideologi yang ajaran-ajarannya tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan
  4. Infiltirasi: Kegiatan penyusupan perorangan atau kelompok melalui celah-celah atau kelemahan-kelemahan dalam wilayah lawan
  5. Illegal loging: Kegiatan dibidang kehutanan atau yang merupakan kegiatan yang mencakup penebangan, penangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukun yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan
  6. Intervensi: Sebuah istilah dalam sunia politik dimana ada negara yang mencampuri urusan negara lainnya yang jelas bukan urusannya
  7. Intervensi internal: Campur tangan pihak luar terhadap sengketa yang terjadi di dalam (orang, golongan, negara, dsb)
  8. Intervensi eksternal: Campur tangan pihak ketiga terhadap sengketa yang terjadi antara pihak satu dengan pihak kedua (lainnya)
  9. Intervensi punitif: Campur tangan suatu pihak dalam bentuk tindakan membalas tanpa langsung terjun, akibat kerugian yang ditimbulkan pihak lain
  10. Intervensi subversif: Campur tangan yang mengacu kepada propaganda atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh suatu pihak dengan tujuan untuk mendorong terjadinya revolusi atau perselisihan
  11. Ideologi politik: Sebuah himpunan ide dan prinsip yang menjelaskan bagaimana seharusnya masyarakat bekerja, dan menawarkan ringkasan order masyarakat tertentu
  12. Invensi: Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
  13. Inventor: Seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersamaan melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi
  14. Incumbent: Orang yang sedang memegang jabatan (bupati, walikota, gubernur, presiden) yang ikut pemilihan agar dipilih kembali pada jabatan itu
  15. Ius sanguinis: Hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti di Eropa
  16. Inflasi: Suatu keadaan dimana harga barang secara umum mengalami kenaikan secara terus menerus/terjadi penurunan nilai uang dalam negara
  17. Instrumen: Alat yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu, sarana penelitian untuk mengumpulkan data sebagai bahan pengolahan
  18. Invasi militer: Penggunaan kekuatan militer secara terbuka oleh suatu negara terhadap negara lain, baik dalam upaya menyelesaikan pertikaian maupun dalam rangka memaksakan tujuan politik
  19. Ius naturale: Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia
  20. Ius puniendi: Hak dari negara atau alat-alat perlengkapan negara untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu
J
  1. Jaksa: Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU
  2. Judex facti: Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
  3. Juncto: Berhubungan dengan UU, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasa disingkat dengan "jo"
  4. Judical review: Hak uji materiil, yaitu wewenang untuk menyelidiki, menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu
  5. Jabatan: Sebahagian atau cabang dari suatu organisasi yang besar yang mempunyai tanggungjawab dan fungsi yang spesifik
  6. Jabatan fungsional: Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau pada keterampilan tertentu serta bersifat mandiri
  7. Jabatan struktural: Jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi atau kedudukan jabatan sturktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah
K
  1. Kampanye: Kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu. Metode kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan media massa elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum
  2. Kapitalisme: Paham ekonomi yang modalnya bersumber pada modal pribadi dengan ciri persaingan bebas
  3. Karakteristik: Ciri khas yang dimiliki oleh pancasila sebagai ideologi yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain
  4. Kasasi: Peninjauan kembali terhadap keputusan atau penetapan dalam tingkat terakhir dari pengadilan-pengadilan lain dalam semua lingkungan peradilan
  5. Kasus: Keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau perkara, atau keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal/perkara
  6. Keadaan darurat: Situasi dan keadaan yang kalau dibiarkan akan mengakibatkan kekacauan keamanan dan kerugian negara yang lebih besar sehingga perlu segera mengambil tindakan untuk mencegah dan mengatasi ancaman militer dan ancaman bersenjata guna menyelamatkan kepentingan nasional
  7. Kampanye hitam: Kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia, dan media massa
  8. Kendaraan politik: Sebuah wadah atau organisasi yang dapat menghantarkan seseorang untuk menduduki jabatan politik. Partai politik sering digunakan sebagai kendaraan politik
  9. Koalisi partai: Kombinasi dari sejumlah kekuatan partai politik untuk membentuk suara mayoritas sehingga dapat memperjuangkan tujuan secara bersama-sama
  10. Kaidah hukum: Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan
  11. Keadaan kahar: Keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak, dengan keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur
  12. Kegiatan eksaminasi publik: Melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas
  13. Kekuatan pembuktian formil: Didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertandatangan dibawah akta itu. Kekuatan itu memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta
  14. Kepalilitan: Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kuator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU ini
  15. Kecerdasan emosional: Kemampuan untuk mengenali perasaan, meraih dan membangkitkan perasaan untuk membantu pikiran, memahami perasaan dan maknanya serta mengendalikan perasaan secara mendalam sehingga membantu perkembangan emosi dan intelektual
  16. Kejahatan genosida: Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama
  17. Kompetensi absolut: Kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain
  18. Keterangan ahli: Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang  diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
  19. Kreditur preferen: Kreditur yang tagihannya didahului atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditur lain
  20. Kualifikasi gugatan: Suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi, dll
Oke kawan, hanya segini yang bisa aku tuliskan untuk kalian semua. Kalau ditulis semua ga keburu banyaknya :D aku juga hanya menyelesaikannya sampai abjad K aja, lembaran buku notesnya sikit banget sih, wkwkwk. Semoga bermanfaat :)

Kamis, 17 Juli 2014

Pagi Teristimewa :)

Pagi yang begitu indah dan sejuk ku rasa. Pagi hari ini 18 Juli 2014, aku masih terbentang di tempat favorite ku. Sama sekali ga pernah terbayang olehku itu akan aku rasakan, seperti layaknya ftv ftv indonesia, hehee.
Tapi pagi ini aku harus terima kenyataan itu. Emosi yang terus terusan meluap hanya untukku, membuat mereka hilang AKAL SEHAT! Ya, akal sehat, rugi menjadi seseorang yang sudah sangat dewasa. Mereka sama sekali ga bisa jadi PANUTAN! KEJAM!
Dan aku pengen bilang, itu FANTASTIS!
Hahahahahaaaa tiada kata yang akan terucap, sulit banget :)
Lanjutkan emosimu, kibarkan!!!

Pencarian Yang Tak Berujung

Dua hari yang telah menjadi hari penelusuran bagi aku, namun tak berujung. Kemarin dan hari ini yang telah super menguras tenaga dari dalam untuk melawan panas teriknya udara matahari yang menyengatnya kebangetan! Lelah, letih, lesu, lunglai dengan keadaan berpuasa seperti ini. Huuuhh dera sekali. Saat ini mencari beberapa yang aku ingin tapi tiada ku menemukannya. Yah, sedikit kecewa karena diantara jutaan pencarian itu ada suatu hal yang menjadi problema dari ini semua. Mencari yang aku suka dan yang memikat hati itu memang susah banget. Disukai banyak orang, tapi hati kita berkata tidak? Lah mana bisa terima, ya kan? Begitu juga aku sekarang! Pilihan yang menurut anda itu cantik, tapi di mata aku sama sekali tidak. Bahkan rasa suka aja tiada. Aku pun berpikir, dari pada ada ada dan tiada, lebih baik aku berkata "iya" saja. Mungkin dia akan lebih senang. Dan aku pun dari pada ga dapat apa apa? Iya kan saja. Kalau memang suatu saat nanti aku suka atau pun yang dulu telah hilang, aku bisa menggunakannya. Mungkin benar sesuatu yang kita beli dengan uang sendiri lebih puas dan menyenangkan hati kita? Mungkin jelas aku merasakannya. Tapi secara pribadi aku juga masih jadi tanggung jawab mereka! Salah ya?
Sumpah, aku lelah! Lelah terus terusan seperti ini. Sangat membingungkan. Ingin rasanya mengatakan sesuatu ketika mereka bertindak, tapi apa daya? Aku tak kuasa :')
Keindahan itu sulit sekali ya? Bahkan aku jarang banget menemukannya -_-"
Mungkin yang lebih baik untuk sekarang, aku akan mengembalikan semuanya yang udah kalian berikan.
Yeah, that's my choice :))

Rabu, 16 Juli 2014

Puisi "OH LOVELY"

OH LOVELY

Goresan Pena: Dhaifina Fitriani



Dia yang ada di setiiiap aku butuh
Dia yang ada di setiiiap aku jatuh
Aku bahagia
Aku ingin menulis namanya di langit
Agar aku bisa pamer ke yang lain, kalau aku punya dia
Aku merasa sempurna
Terasa lengkap karenanya
Aku bangga 
Meski terkadang perhatiannya beralih sejenak terhadap yang lain
Jujur aku takut
Meski terkadang dia tidak bersamaku
Meski terkadang aku bukanlah orang yang dicari saat dia punya masalah 
Aku takut
Aku takut dihari nanti aku bakal kehilangan dia
Aku takut di hari nanti dia akan menemukan yang lain
Dan akuuuuu?
Aku bukanlah apa-apanya lagi untuk dia miliki
Tuhaaannn
Aku sayang dia
Aku mohon lindungi dia selalu di setiap langkah kakinya


Ijin dulu ya mba/mas kalau suka ini puisi ;;) thanks (♥ε♥) 

Morning (´⌣`ʃƪ)

Yeay!
Selamat pagiiiiiiiiii ˘)
Ini pertama pagi 17 Juli 2014, selama puasa dan setelah sahur ngepost. Bagai diterpa angin badai membahanaaa duduk di teras dengan secarik netbook dan segelas sugukan teh hangat *waaaaa kan puasa -___- hahha.
Puasa yang sungguh berbeda di tahun ini. Perbedaan yang sangat tampak namun susah banget diungkap kata *sihhiiiy =D
Ya begitulah adanya. Semakin bertambah usia hidupnya dunia ini semakin sempit banget peluang ngeliat kondisi seperti dulu. Ingin sekali rasanya waktu dulu itu terulang, but IMPOSSIBLE!
Puasa dulu itu ya, setiap pagi ngehirup udara segar sambilan main badminton, wkwk. Setiap sore ngeliat orang orang yang kebangetan ramenya di darussalam *terutama, hihii. Sore tuh waktunya orang ngeliling cari bukaan (istilah gahulnya, lupa dadakan :p) dan itulah penyebab maceeet total! Walaupun gitu tapi rasanya indaaaahhh banget. Dengan banyaknya motor dan mobil dan sejenis kendaraan yang lainnya juga yang menyebabkan populasi (ga nyambung banget) -__-
Yah, keramaian. Membuat hati tersenyum melihatnya dengan berbagai peringai orang orang di jalanan. Ada yang sibuk banget ngurus diri, kadang suka markirin mobil atau motor sembarangan. Adaaaaa aja dulu itu. Sungguh beda dengan sekarang!
Sekarang? Oh impossible banget akan terjadi lagi seperti dulu.
Ngehirup udara segar aja selama puasa emang ga pernah lagi. Palingan kalau pun enggak tidur siap sahur, ya di rumah tetap nonton kek atau sejenisnya nyarik pekerjaan sendiri. Apalagi sekarang memang betul betul lagi libuuuurrrrrr nungguin masuknya kuliah di tahun baru, hihi pamer sikit :p
Bukaan pun udah jarang sekali yang jualan di pinggiran jalan itu yang menjajakan berbagai makanan lezat berbuka, uhhh (˘ڡ˘)
Bisa dibilang ya, 1000 banding 1 deh. Nyatanya? Dulu tempat untuk jualan begitu sempit sangking ramenya yang ingin berjualan menjajakan makanan makanannya, sekitaran jalan itu peeeenuuh. Tapi sekarang? Tempat yang dulu penuh itu hanya tinggal kenangan. Hahah, bisa dihitung deh berapaan orang yang berjualan di situ. Enggak lagi serame dulu! Huh, sedih sih ngeliatnya. Jalanan setiap sore yang udah mulai merenggang, gaada yang lalu lalang seperti dulu. Kemacetan udah sama sekali hilaaaang. Bayangin coba? Kemana orang orang yang dulu itu menapakkan kaki kepala tangan badan (-_-) mereka di tempat itu? Hilang? Yeah! Hilang ditelan bumi! Sungguh sadis ya kalau di bayangkan.
Tapi memang sudah begini takdirnya, dari masa ke masa terus mengalami perubahan. Contohnya ya seperti sekarang, begitu tampak perubahannya. Ini cerita setelah sekian lama menimang nimang dari banyak segi perihal ya. Makanya di pagi ini baru nulis deeehhhh ;)
Kerasaaa banget!
Oh puasa, rindu akan suasana hadirmu seperti dulu ~

Nyeri Di Hati :"

Sedih rasanya ngedapatin semua yang kita ingin tapi ga tercapai ya :(
Gatau mau bilang gimana lagi rasanya itu. Seakan ingin teriaaaaakkkk sekencang kencangnyaaaaaa. Pengen nangis jugaaaa. Pengen ngeluarin semua unek-uneeekkkk. Huaaaaaaaa T.T
Yaampuuuuun. Sumpah ngenes kali di hati iniiii :'(
Rasanya semacam tercabik cabik gituuuuuu -_,-
huahahahahhaha xD
Ntah deh, aku pusing sama hidup ini. Semakin beranjak dewasa, tp hidup makin ga berarah sama sekali. Bingung jadi ngejalaninnya.
Pengen pergiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii yang jauh. Tapi ga bisa. Takdir ga ngijinin, wkwk.
Sangking ngerasa kesalnya, cuma bisa berdiam diri dengan bisu seriiibbuuuuu bahasa. Malas banget buat ngomong! Mood ga baik sama sekali >,<
AKU BENCI KONDISI SEPERTI INIIIIII huhuuuuuu
Benci sebenci bencinyaaaaaaaaaaaaaaa!
Huh! Putuuuuus semua harapan, sirna sudah :')
Udah aja deh ngeluarin unek unek di sininya, yang ada nanti pada ngeneg liatnya wkwkwk.
Ini aja sekitar kisah aku hari ini, berdoa semoga terus berjalan mulus tanpa kendala di masa depan, AMIN YRA o:)

Senin, 30 Juni 2014

Informasi Dasar Pengguna Narkoba

Narkoba (Narkotika, psikotoprika dan obat berbahaya lainnya) adalah zat-zat kimiawi yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik ditelan melalui mulut, dihirup melalui hidung maupun disuntikkan melalui urat darah. Zat-zat kimia itu dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan prilaku seseorang. Pemakaian terus menerus akan mengakibatkan ketergantungan fisik dan atau psikologis. Resiko yang pasti terjadi adalah kerusakan pada sistem syaraf dan organ-organ penting lainnya seperti jantung, paru-paru dan hati.
Pengguna narkoba adalah seseorang yang benar-benar hanya menggunakan narkoba atau alkohol untuk sekedar bersenang-senang, berekreasi, bersantai, menghilangkan stres atau kecemasan, hanya menggunakan pada perayaan atau acara-acara khusus atau untuk liburan.
Alkohol (termasuk juga bir, arak maupun tuak), putaw (heroin), shabu-shabu (methamphetamine) dan kokain adalah zat-zat yang sangat adiktif. Marijuana, nipam, ekstasi, LSD, mushroom dan zat lainnya (barbiturat, amphetamine atau shabu, hallusinogen), semua adalah narkoba yang dapat dengan mudah menarik seseorang untuk terjebak dalam adiksi atau kecanduan.
Penyalahguna Narkoba
Sebetulnya zat-zat alamiah maupun buatan (sintetik) yang berasal dari candu atau kokain, banyak digunakan untuk kepentingan pengobatan, misalnya menenangkan pasien atau mengurangi rasa sakit. Tetapi karena efeknya "enak" bagi pemakai, maka narkoba kemudian dipakai secara salah, yaitu bukan untuk pengobatan tetapi untuk mendapat rasa nikmat.
Penyalahgunaan narkoba adalah:
  • Pemakai yang bukan untuk tujuan pengobatan atau yang digunakan tanpa mengikuti aturan atau pengawasan dokter
  • Digunakan secara berkali-kali atau terus menerus seringkali menyebabkan ketagihan atau ketergantungan baik secara fisik atau jasmani maupun psikologis menimbulkan gangguan pada tubuh, pikiran, perasaan dan perilaku
Bahaya narkoba adalah:
Penyalahgunaan narkoba menimbulkan perasaan enak, nikmat, senang, bahagia, tenang dan nyaman. Tetapi persaan enak ini hanya berlangsung sementara, yaitu selama zat bereaksi dalam tubuh.
Bila pengaruhnya habis, justru pemakai merasa sakit dan tidak nyaman. Akibatnya pemakai merasa perlu menggunakannya lagi. Ini terus berulang sampai pemakai menjadi tergantung. Ketergantungan pada narkoba inilah yang mengakibatkan berbagai dampak negatif dan berbahaya, baik secara fisik, psikologis maupun sosial.
Kecanduan/Adiksi Narkoba
Adiksi adalah suatu penyakit, hasrat atau obsesi secara mental dan emosional, digabungkan dengan hasrat atau obsesi secara fisik pada sesuatu. Sekali seorang menjadi pecandu, maka mereka seperti memiliki dua kepribadian yang terbelah dan berbeda.
Pemulihan dari adiksi memakan waktu kurang lebih dua tahun. Pemulihan dari adiksi (selalu) merupakan proses empat kelopak mencakup pemulihan fisik, mental, emosional dan spiritual.
Proses 4 kelopak adalah:
Proses pemulihan dari adiksi terhadap narkoba yang sebenarnya seringkali berarti:
Sepenuhnya terbebas dari semua narkoba, termasuk obat-obatan resep. Bersamaan dengan itu si pecandu mulai meniti jalan menuju kehidupan yang lebih berkualitas, memuaskan, bermakna dan bernilai.
Pemulihan umumnya juga menuntut sejenis program terapi, keagamaan, program bantu diri, program berbasis komunitas atau program 12 langkah untuk membantu proses pemulihan dan aftercare adalah bagian yang sangat penting.
Program 12 langkah dan pertemuan-pertemuan Narcotics Anonymous (NA) sekarang ada di Jakarta, Bogor, Bandung, Surabaya, Pontianak dan Bali. Ada pertemuan terbuka setiap minggunya di kota-kota ini. NA memiliki informasi yang praktis tentang adiksi dan pecandu. NA juga menyediakan literatur dan buku-buku dengan subyek adiksi. Siapapun yang meminta dapat memperoleh informasi akurat tentang adiksi dan dunia adiksi dari pecandu yang telah pulih yang menghadiri pertemuan-pertemuan NA.
Pecandu membutuhkan pertolongan profesional, khususnya bimbingan dari pecandu dalam pemulihan atau pecandu lainnya yang telah sembuh, apabila pertanyaannya adalah apa mereka benar-benar ingin membantu teman kita yang kecanduan. carilah bantuan rekan sebaya yang terlatih maupun profesional yang kayak.
Detoksifikasi saja tidak membantu si pecandu pulih. Detoksifikasi hanya merupakan tahap pertama pemulihan. Kebanyakan dokter, psikiater dan Rumah Sakit di Indonesia saat ini belum terlatih sehingga tidak menggunakan metode detoksifikasi yang layak (mahal dan kurang ada gunanya).
Obat resep tetap adalah zat kimiawi yang dalam kadar tinggi dapat justru menjadi racun perusak ahti, ginjal, syaraf otak, dll.
Sebaiknya semua pecandu melakukan tes darah menyeluruh dengan konseling sebelum menjalani proses detoksifikasi. Jika si pecandu dinyatakan positif hepatitis dan atau HIV/AIDS, detoksifikasi harus dilakukan engan jumlah obat-obatan yang minim. 

Anemia Dan Remaja?!!

Masa remaja merupakan masa transisi antara masa kanak-kanak dan dewasa. Pada masa ini organ-organ reproduksi mulai berfungsi dan terjadi pertumbuhan dan perkembangan yang cepat baik fisik maupun mental. Oleh sebab itu, kebutuhan akan zat-zat gizi sangat tinggi termasuk kebutuhan zat besi.
Apa yang dimaksud dengan anemia?
Anemia atau kurang darah adalah keadaan dimana kadar hemoglobin (Hb) lebih rendah dari batas normal. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan seorang laki-laki menderita anemia jika hemoglobinnya kurang dari 13 g/dl, sedangkan pada perempuan 12 g/dl. Menurut WHO (1995) batas Hb normal untuk anak/remaja adalah 120 gr per liter.
Anemia merupakan penyakit yang sering dijumpai di Negara berkembang. Anemia disebabkan berbagai keadaan, diantaranya kekurangan/defisiensi zat besi, pendarahan, hemolitik (sel darah merah mudah pecah) dan aplastik (gangguan pembentukan sel darah merah). Umumnya di Negara berkembang yang sering dijumpai adalah anemia defisiensi besi.
Gizi yang kurang baik menjadi penyebab utama anemia jenis ini, disamping kurangnya pemahaman masyarakat tentang makanan sehat yang mengandung zat besi.
Anemia terjadi karena kita kekurangan zat besi dalam makanan yang dikonsumsi sehari-hari secara terus menerus. Zat besi adalah mineral yang ada dalam tubuh manusia. Lebih kurang 70% zat besi berada dalam sel darah merah (hemoglobin) dan sebanyak 30% berada dalam hati. Zat besi sangat dibutuhkan untuk membentuk sel darah merah yang diperlukan untuk mengangkut (transfer) oksigen ke seluruh bagian tubuh. Selain itu zat besi juga dapat mencegah terjadinya infeksi dalam tubuh.
Anemia dapat terjadi pada siapa saja, namun perempuan dewasa dan remaja putri lebih mudah menderita anemia dibanding pria. Di Indonesia, anemia masih menjadi masalah, karena hampir separuh dari perempuan Indonesia (termasuk remaja) menderita anemia.
Mengapa perempuan dewasa dan remaja putri banyak menderita anemia?
  • Umumnya kandungan zat besi dalam menu makanan mereka sehari-hari tidak mencukupi kebutuhan tubuh. Zat besi yang banyak berasal dari makanan sumber hewani sangat jarang dikonsumsi sehari-hari, padahal zat besi dari sumber hewani lebih mudah diserap tubuh dan dapat membantu penyerapan zat besi yang berasal dari sumber nabati. Sedangkan makanan sumber nabati, walaupun kaya akan zat besi, akan tetapi tidak dapat diserap dengan baik dalam usus, sehingga hanya sedikit sekali yang dapat digunakan dalam tubuh. Kebutuhan zat besi bagi remaja adalah 15 mg per hari.
  • Perempuan mengeluarkan darah haid setiap bulan, dimana ikut pula terbuang sejumlah zat besi.
  • Perempuan umumnya melakukan diet (mengurangi makanan) untuk menjaga penampilan.
  • Infeksi cacing yang berlangsung lama dapat pula menyebabkan pendarahan pada dinding usus sehingga dapat menyebabkan anemia.
Pada masa sekolah dan pubertas, kebutuhan zat besi akan meningkat karena saat itu terjadi proses kematangan seksual pada remaja laki-laki dan menstruasi pada remaja perempuan.
Apa saja makanan sumber zat besi?
Makanan sumber zat besi dapat berasal dari:
a. Sumber hewani
Berupa: daging, unggas (ayam, bebek, burung), ikan, hati dan organ-organ bagian dalam (jeroan). Makanan sumber hewani ini sangat mudah diserap tubuh.
b. Sumber nabati
Berupa: sayur-sayuran hijau seperti kangkung, bayam, mengkudu, pecai, dsb. Buah-buahan dan kacang-kacangan, serealis (beras, jagung, gandum). Sumber nabati ini sangat sedikit dapat diserap oleh tubuh.
Untuk memperlancar penyerapan zat besi dari sumber nabati ini, makanlah makanan yang kaya akan vitamin C seperti: jambu biji, jeruk, apel, nanas, mangga. Hindari minum teh, kopi, susu coklat setelah makan karena dapat menghambat penyerapan zat besi dalam tubuh.
Selain dari makanan, zat besi dapat diperoleh dengan cara mengkonsumsi tablet tambah darah (pil besi) sesuai dengan anjuran. Tablet ini dapat diperoleh dengan harga murah dan terjangkau di apotek/toko obat. Kemungkinan efek samping dari mengkonsumsi tablet tambah darah adalah mual dan sembelit (sulit buang air besar). Hal ini wajar dan teruskan saja mengkonsumsi tablet tambah darah. Bagi perempuan yang sedang haid dan hamil sangat dianjurkan untuk minum tablet tambah darah satu butir per hari (selama haid atau usia kehamilan 6-9 bulan).
Apa tanda-tanda dan gejala anemia?
Tanda-tanda anemia:
  • Kulit pucat
  • Bibir dan lidah pucat
  • Kelopak mata bagian bawah pucat
  • Telapak tangan dan kuku-kuku jari pucat
  • Lidah terasa panas, kering dan sakit bila menelan makanan
  • Pada kasus yang lebih parah, terjadi sesak nafas
Gejala anemia:
  • Mudah lelah
  • Sulit tidur
  • Kurang/hilang nafsu makan
  • Sulit berkonsentrasi
  • Lemah, lesu
  • Pusing dan mata berkunang-kunang terutama ketika bangkit dari duduk
Apabila tanda-tanda dan gejala tersebut kita rasakan, segera lakukan pemeriksaan darah untuk melihat kadar hemoglobin sehingga anemia dapat terdeteksi dan diambil upaya-upaya untuk mengatasinya.
Apa akibat anemia?
 Akibat anemia pada remaja antara lain:
  • Menurunkan daya tahan tubuh, sehingga mudah sakit
  • Tubuh terasa cepat lelah
  • Kurang dapat menangkap pelajaran, sehingga tidak mampu berprestasi dalam hal bidang akademis dan olahraga di sekolah dan lingkungan
Sedangkan akibat anemia pada perempuan dewasa antara lain:
  • Menurunkan produktivitas kerja dan fisik
  • Pada perempuan hamil dapat menyebabkan infeksi, pendarahan pada saat melahirkan (yang dapat menimbulkan kematian, baik bagi ibu maupun bayinya) serta kelahiran premature (melahirkan bayi dengan berat badan rendah)
  • Pada ibu menyusui dapat menyebabkan kekurangan gizi pada bayi, jika bayi tidak mendapatkan makanan tambahan
Bagaimana mencegah dan mengobati anemia?
  • Makanlah makanan yang kaya akan sumber zat besi secara teratur. Cara ini dapat memberikan efek positif jangka panjang bagi status zat besi dalam tubuh
  • Makanlah makanan yang kaya sumber vitamin C untuk memperlancar penyerapan zat besi
  • Jagalah lingkungan sekitar agar tetap bersih untuk mencegah penyakit infeksi seperti cacing
  • Untuk pengobatan jangka pendek minumlah pil tambah darah satu tablet seminggu sekali
KEKURANGAN ZAT BESI DAPAT MENGHAMBAT AKTIVITAS DAN PRESTASI REMAJA!!!