Rabu, 18 Juni 2014

Lembar Fakta !!

NIKOTIN.
Bahan yang terdapat pada tembakau yang menyebabkan ketergantungan. Rokok mengandung lebih dari 4.000 bahan kimia yang merusak kesehatan.
Penggunaan sekali: Nikotin memacu kerja otak. Menunda rasa lapar. Menyebabkan pening dan batuk. Jantung bekerja lebih cepat. Baju, rambut, dan napas berbau.
Penggunaan beberpa kali: Pengaruh diatas ditambah pengeluaran uang bertambah. Gigi dan ajri berwarna coklat. Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
Penggunaan waktu lama: Pengaruh diatas, ditambah ketergantungan. Menyebabkan kanker, penyakit jantung, dan paru. Bahaya bagi orang lain karena ikut menghirup asap (perokok pasif).
Fakta hukum: Dilarang merokok disekolah, tempat ber-AC, dan tempat umum seperti kantor, rumah sakit, angkutan umum. Ada peringatan pemerintah pada bungkus rokok tentang bahaya merokok.

ALKOHOL.
Ada beberapa jenis minuman beralkohol tergantung kadarnya. Contoh: bir, minuman anggur, wiski, rum, gin, vodka, dan brendi.
Penggunaan sekali: Alkohol menghambat kerja otak. Menyebabkan rileks. Dalam jumlah banyak menyebabkan mabuk, bicara pelo (cadel), sempoyongan, dan dapat berakibat kematian. Rasa malu dan takut berkurang, menyebabkan terjadinya kekerasan. Terjadi kecelakaan jika mengendarai dalam keadaan mabuk.
Penggunaan beberpaa kali: Pengaruh diatas, ditambah sulit berkonsentrasi, mudah lupa, dan ketergantungan. Perilaku berubah menjadi agresif, dan murung.
Penggunaan waktu lama: Pengaruh diatas, ditambah kerusakan pada jantung, hati, lambung, otak dan saraf. Hubungan dengan keluarga menjadi buruk.
Fakta hukum: Pengecer dan penjual minuman keras harus mempunyai izin dari Departemen Kesehatan dan instansi terkait. Menjual atau memberikan minum-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk, membuat mabuk seorang anak yang berumur dibawah enam belas tahun, dan memaksa orang minum-minuman yang memabukkan diancam hukuman denda atau hukuman penjara.

GANJA.
Berasal dari tanaman ganja yang dikeringkan. Disebut juga cimeng. Cara pemakaiannya dihisap.
Penggunaan sekali: Ganja menyebabkan khayal. Persepsi tentang warna dan suara berubah menjadi lebih semarak. Seperti nikotin, menyebabkan bau pada badan, rambut, dan baju. Jantung bekerja lebih cepat. Rasa malu hilang. Risiko terjadinya kecelakaan meningkat.
Penggunaan beberapa kali: Pengaruh diatas ditambah sulit mengingat, berpikir dan belajar, serta menjadi lamban, dan bodoh. Persepsi waktu/ruang berubah (lama dirasa sebentar, jauh dirasa dekat). Minat pada penampilan, sekolah, dan keluarga hilang. Jika sedang memakai, mata merah, mulut kering, cemas berlebihan, dan curiga.
Penggunaan waktu lama: Pengaruh seperti diatas, disamping itu dapat menyebabkan kanker dan penyakit paru. Rendahnya daya tahan tubuh terhadap infeksi, sehingga mudah sakit. Terdorong keinginan menggunakan narkoba lain.
Fakta hukum: Dilarang keras memiliki, mengedarkan/memperjual belikan, dan menggunakan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Barang siapa melanggar dikenal hukuman penjara dan denda.

HEROIN/PUTAUW.
Disebut putauw karena berupa bubuk putih (seperti tepung). Sangat cepat menyebabkan ketergantungan. Pemakaiannya disuntikkan ke dalam pembuluh darah atau dihisap setelah dibakar.
Penggunaan sekali: Menyebabkan kantuk. Menghilangkan rasa nyeri. Perhatian dan daya ingat terganggu, pupil mata menyempit, gerakan lamban.
Penggunaan beberapa kali: Pengaruhnya seperti diatas, ditambah sulit berkonsentrasi. Ketergantungan, dengan gejala: toleransi (dosis yang digunakan semakin besar) dan putus zat (sakauw) jika dosis dikurangi atau pemakaian dihentikan (hidung dan mata berair, bulu roma berdiri, berkeringat, sakit perut, mual, nyeri seluruh tubuh, dan tidak bisa tidur). Berakibat kematian jika diminum dengan alkohol.
Penggunaan waktu lama: Pengaruhnya seperti disebutkan diatas ditambah kerusakan pembuluh darah (akibat suntikan), hati, jantung, otak. Ketergantungan dengan gejala seperti tersebut diatas. Bahaya tertular hepatits B dan C, atau penyakit HIV/AIDS karena pemakaian jarum suntik secara bergantian.
Fakta hukum: Dilarang keras mengedarkan,memperjualbelikan, menggunakannya, baik bagi diri sendiri maupun orang ain. Yang melanggar dihukum penjara dan denda.

OBAT PENENANG DAN OBAT TIDUR.
Berpengaruh menghambat kerja otak. Contoh: pil KB, dum, MG, rohyp, lexo, pil koplo. Biasanya diminum, ada pula yang disuntikkan. Bentuk obat di pasaran gelap sering berbeda dengan yang dijual di apotek.
Penggunaan sekali: Pada dosis kecil membuat perasaan tenang dan rileks. Pada dosis lebih besar menyebabkan kantuk, bicara cadel, Jalan sempoyongan, gerakan lamban. Pada dosis yang lebih besar lagi berakibat tidak sadar, dan meninggal.
Penggunaan beberapa kali: Pengaruhnya seperti diatas, ditambah sifat berubah menjadi malas, kasar, agresif, mudah tersinggung. Prestasi belajar/bekerja menurun.
Penggunaan waktu lama: Pengaruhnya seperti diatas ditambah terjadinya ketergantungan. Dapat terjadi kejang, gangguan kesadaran, dan gangguan daya ingat.
Fakta hukum: Hanya boleh digunakan untuk pengobatan dan harus diperoleh dengan resep dokter. Di luar itu melanggar hukum.

EKSTASI (XTC).
Tergolong amfetamin, yaitu stimulansia yang memacu kerja otak. Dibuat oleh pabrik gelap. Berbentuk pil warna-warni. Penggunaannya dimakan.
Penggunaan sekali: Menyebabkan gembira, percaya diri, mudah menjalin hubungan akrab, banyak berkeringat, haus, ingin bergerak terus (tripping), rahang berkerut-kerut, bola mata bergerak-gerak, gemetar, sulit tidur, jantung berdebar-debar.
Penggunaan beberapa kali: Pengaruhnya seperti diatas ditambah agresif, dapat melakukan tindakan keji. Akal sehatnya hilang.
Penggunaan waktu lama: Pengaruh diatas ditambah gangguan jiwa dan ketergantungan. Rasa sedih jika tidak menggunakan.
Fakta hukum: Termasuk psikotoprika. Tidak boleh digunakan dalam pengobatan. Dilarang keras digunakan dan diperjualbelikan.

SHABU-SHABU.
Tergolong amfetamin juga, yang memacu kerja otak (stimulansia). Dibuat oleh pabrik gelap. Berbentuk kristal putih. Dimakan atau ditaruh dalam rokok, dan disedot melalui hidung.
Penggunaan sekali: Menyebabkan gembira, dan percaya diri. Menimbulkan halusinasi, yaitu melihat atau mendengar sesuatu yang sebetulnya tidak ada, merasa dibuntuti orang. Sulit tidur, jantung berdebar.
Penggunaan beberapa kali: Pengaruhnya seperti diatas, ditambah sikap agresif, dapat melakukan tindakan keji, akal sehat hilang, dan tidak memiliki rasa malu.
Penggunaan waktu lama: Pengruhnya seperti diatas ditambah ketergantungan, rasa sedih jika tidak menggunakan. Gangguan jiwa berat dan dorongan bunuh diri.
Fakta hukum: Termasuk psikotoprika. Tidak boleh digunakan dalam pengobatan. Dilarang keras digunakan dan diperjualbelikan.

INHALANSIA DAN SOLVEN.
Ada sekitar 2.000 bahan kimia yang mudah menguap. Digunakan di kantor, bengkel, pabrik, rumah tangga. Contoh: thinner, lem, aerosol, bensin. Dihirup melalui hidung, sering disebut ngelem.
Penggunaan sekali: Pengaruhnya sama dengan alkohol. Sangat berbahaya karena setelah dihisap masuk paru-paru dan segera bekerja pada otak, menyebabkan gembira, jalan sempoyongan, bicara cadel, mengantuk, tidur, tidak sadarkan diri, dan meninggal.
Penggunaan beberapa kali: Pengaruh di atas ditambah prestasi belajar terganggu, karena tidak dapat berkonsentrasi.
Penggunaan waktu lama: Pengaruhnya seperti diatas, selain itu dapat menyebabkan kerusakan ginjal, paru-paru, otak, jantung, hati, dan sum-sum tulang.
Fakta hukum: Tidak ada undang-undang untuk inhalansia dan solven.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar