Kamis, 22 Mei 2014

Shalat Jumat

A. Pengertian shalat jumat
     Shalat jumat adalah shalat dua rakaat yang dilaksanakan sesudah khutbah pada waktu dhuhur pada hari jumat. Hukum melaksanakan shalat jumat adalah fardhu 'ain.

B. Syarat wajib shalat jumat

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Sehat
  5. Laki-laki
  6. Merdeka
  7. Penduduk tetap
C. Syarat sah mendirikan shalat jumat
  1. Shalat jumat diadakan dalam satu tempat tinggal baik di kota maupun di desa
  2. Shalat jumat diadakan secara berjamaah yang jumlah jamaahnya menurut pendapat sebagian ulama 40 orang laki-laki dari penduduk setempat
  3. Dikerjakan pada waktu dhuhur


Sumber : catatan MTsN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar