Kamis, 22 Mei 2014

Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan (HAKI)

A. Undang-undang Hak Cipta
     Undang-undang hak cipta adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi hasil ciptaan, buah pikiran, penemuan, karya seni dari pada penemu. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapat manfaat ekonomi atas ciptaannya. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta walaupun hak tersebut sudah dialihkan.

B. Kriteria HAKI

  1. Hak paten adalah hak yang diberikan atas penemuannya dibidang teknologi
  2. Hak cipta adalah hak yang diberikan atas pekerjaannya yang bersifat kesusastraan, seni, drama, musik dan ilmu pengetahuan
  3. Merek dagang adalah kertas simbol, gambar dan gabungan keduanya
  4. Hak desain industri adalah bentuk dan pola dari suatu product barang
  5. Topografi sirkuit terpadu adalah perwujudan dalam bentuk product sirkuit terpadu atau desain tata ruang
  6. Hak penemu tanaman adalah untuk penemuan varietas tanaman baru
C. Beberapa Pertimbangan Paten
  1. Konsepsi
  2. Dokumentasi
  3. Pencarian nilai paten kaji
  4. Evaluasi nilai potensial dari paten
  5. Pengurangan jumlah pelatihan (prototype)
  6. Aplikasi dari paten
  7. Pencarian potensi lisensi dari paten


Sumber : catatan MTsN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar