Kamis, 24 Juli 2014

Kamus PKn Terhebat!

Ngeliat buku notes berwarna biru dengan tulisan yang begitu asri nan indah~
Ini tugas akhir dari guruku. Katanya ya siapa yang bisa ngebuat lebih dari batas yang ditentukan FREE nilai, wakaka. Ngerti ga maksudnya? Yaaaa, bagi yang bisa ga payah payah ngikut ujian akhir semester langsung dapat nilai bagus! Siapa yang ga pengen coba kan??
Tapiiii, kelas-kelas yang lain udah pada mulai buat, sibuk cari kamus, cari di google, lah kami? Dibilang aja belum :D kalau dipikir-pikir ya, kelas kami terkasihani xD
Ya abisnya, info aja telat banget nyampenya -_- ntah berapa lama lagi deadlinenya, baru kami diinfoin -_-'
Ngebut semua biar bisa lolos ujian, wkwk. Tapi ya alhamdulillah kami dikasih sedikit waktu lebih dari kelas-kelas lain sih. Namuuuunnnn nyebelin kali nih >,< udah ngusahain buat sebanyak-banyaknya, eehhh teteeep aja ga dapet FREEnya itu! Padahal kan demi demi FREE itu (́_̀)
Huuuuuhh geramnya subhanallaaaahhh deh!
Daripada isinya gaada yang baca nih di rumaaah, ada baiknya aku nuangin disini sedikit ya, mana tau nampung-nampung kosa kata pkn, hehehee.

A

  1. Amandemen: Salah satu hak DPR untuk mengusulkan dan mengadakan pembahasan atas rencana UU yang diajukan oleh pemerintah atau presiden untuk disahkan DPR
  2. Angket: Daftar pertanyaan tertulis mengenai masalah tertentu dengan ruang untuk menjawab bagi setiap pertanyaan penyelidikan oleh lembaga perwakilan terdapat kegiatan pemerintah
  3. Agama: Ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan dan peribadatan kepada tuhan yang maha kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya
  4. Amnesti: Pengampunan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
  5. Aklamasi: Kesepakatan dengan suara bulat, persetujuan tidak lagi melakukan pemungutan suara atau perundingan panjang lebar
  6. Advokat: Ahli hukum yang berwenang sebagai penasehat atau pembela perkara dalam pengadilan
  7. Adat-istiadat: Tata kelakuan yang kekal dan warisan turun temurun dari generasi ke generasi lain sehingga kuat menyatu dengan pola perilaku masyarakat
  8. Adendum: Perubahan dilakukan terhadap UUD 1945 dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 (naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah asli)
  9. Absolutisme: Bentuk pemerintahan tanpa UUD atau bentuk pemerintahan dengan semua kekuasaan terletak di tangan penguasa
  10. Abolisi: Hak kepala negara untuk menghapus hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan
  11. Akuntabilitas: Pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani suatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih dekat atau langsung dengan dampak dari urusan yang di tangani tersebut
  12. Ancaman: Setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa
  13. Ancaman tradisional: Ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan, dan keutuhan wilayah NKRI
  14. Ancaman nontradisional: Ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara berupa aksi teror, pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat terlarang serta pencurian kekayaan
  15. Apartheid: Politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan oleh negara Afrika Selatan antara keturunan dari Eropa (kulit putih) dan penduduk kulit berwarna
  16. Asas proporsional: Asas yang meletakkan segala sesuatu kegiatan sesuai konteks dan tujuan kegiatan yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintahan yang dilandasi oleh etika
  17. Audit dana kampanye: Laporan dana kampanye peserta pemilu yang meliputi penerima dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah tanggal pemungutan suara
  18. Affirmative acction: Biasa dikaitkan dengan aturan UU pemilu yang menetapkan sekurang-kurangnya 30%. Pengurus dewan pimpinan pusat partai adalah perempuan sekurang-kurangnya 30% dan calon register adalah perempuan dari dalam daftar calon tetap
  19. AD/ART partai politik: Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang merupakan pedoman organisasi yang memuat tujuan, asas ideologi dan aturan partai secara lengkap
  20. Aristokrasi pemerintah: Bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertinggi berada disatu lembaga kecil yang terdiri atas sekelompok orang yang memiliki hak istimewa
B
  1. Bangsa: Sekelompok manusia yang hidup dengan adanya kehendak bersama yang dilandasi oleh rasa persatuan dan kesatuan tanah air, bahasa, dan cita-cita
  2. Bebas aktif: Kebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa memihak kepada suatu bangsa
  3. Bebas dan bertanggung jawab: Mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Bela negara: Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
  5. Bifurkasi: Kekuasaan kehakiman yang terbagi ke dalam dua cabang yaitu peradilan biasa (MA) dan peradilan konstitusi (MK) yang menguji tindakan badan legislatif dan eksekutif sesuai dengan konstitusi
  6. Block grant: Pemberian bantuan dana untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu baik dalam bidang pendidikan, pembangunan sosial politik, hukum atau pembangunan aspek lainnya dengan tujuan untuk mempercepat lahu pembangunan
  7. Budaya: Hasil cipta karya dan karsa manusia yang memiliki unsur, misalnya seni, bahasa, adat istiadat, sistem nilai, sistem kepercayaan dan sistem mata pencaharian
  8. BPP DPRD: Bilangan pembagi pemilihan bagi kursi DPRD adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi disuatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kab/kota
  9. BPP DPR: Bilangan pembagi pemilihan bagi kursi DPR adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5% dari suara sah secara nasional disuatu daerah
  10. Balot: Suara yang diberikan dalam pemilihan; daftar yang memuat nama-nama calon yang dipilih untuk dibagi-bagikan kepada para pemilih
  11. Bapakisme: Praktik hubungan pemimpin dan bawahan yang meniru pola hubungan bapak dengan anak; kebiasaan mengagung-agungkan pemimpin
  12. Baruje: Hak orang kreditor untuk mengambil tanah, ternak, dan rumah milik debitor karena tidak dapat melunasi hutangnya
  13. Bilateralisme: Pelaksanaan dalam meningkatkan hubungan dagang antara dua negara yang menyangkut perjanjian, isi dan komposisinya
  14. Blokade: Pengepungan (penutupan daerah negara) sehingga kapal atau orang tidak dapat keluar masuk dengan bebas
  15. Bumerang: Senjata tradisional penduduk asli Australia yang terbuat dari kayu (bentuknya melengkung dan dapat kembali lagi apabila dilemparkan tidak mengenai sasarannya)
  16. Babinsa: Bintara pembina desa, yaitu seorang tentara berpangkat bintara yang ditugaskan di desa sebagai pembina pemerintahan desa
  17. Baissier: Seseorang spekulant yang menjual barang atas waktu dan mengharap sebelumnya dapat membelinya dengan murah
  18. Bakuninisme: Aliran penganut faham bakunin, yaitu aliran yang tidak menghendaki adanya sesuatu negara atau aturan dalam negara
  19. Beslag: Pensitaan atas barang-barang yang ada pada terdakwa sebagai barang bukti dalam melakukan tindak pidana
  20. Black market: Pasar gelap, yaitu tempat bertemunya para penjual dan pembeli mengenai barang-barang dagangan yang dilarang pemerintah
C
  1. Caleg: Calon legislatif yang berdasarkan pertimbangan, aspirasi, kemampuan atau adanya dukungan masyarakat dan dinyatakan telah memenuhi syarat dengan telah diajukan oleh peraturan partai untuk menjadi anggota legislatif (DPR) dengan mengikuti pemilu yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai caleg tetap
  2. Chauvinisme: Semangat nasionalisme yang berlebihan dan menganggap suku bangsanya lebih hebat daripada suku bangsa yang lain
  3. Cessie: Penyerahan atau mandat dari negara ketika suatu wiayah diserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada PD I berdasarkan suatu perjanjian tertentu
  4. Culture: Sebutan lain untuk budaya, yaitu suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi
  5. Custom: Pola-pola perilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukum tidak tertulis dengan sanksi yang berat. Sanksi atau hukuman diberikan oleh orang yang paling mengetahui seluk-beluk adat, seperti pemimpin adat, pemangku adat, dan kepala suku
  6. Civil society: Individu dan kelompok masyarakat dapat saling berinteraksi dengan semangat toleransi. Masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam pembentukan kebijaksanaan public dalam suatu negara. Masyarakat sipil ini terlepas dari pengaruh negara, baik dalam ekonomi, politik, ataupun sosial
  7. Contempt of court: Setiap tindakan/perbuatan baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang bermaksud merendahkan kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi. Peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok hingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya
  8. Causa prima: Merupakan kata lain dari kata ketuhanan yang maha esa, yaitu Tuhan itu esa. Keberadaan tuhan tidak disebabkan oleh keberadaan makhluk dan siapapun, justru disebabkan oleh adanya kehendak tuhan. Karena itu tuhan dalah prima causa yaitu sebagai penyebab pertama dan utama atas timbulnya sebab-sebab yang lain. Dengan demikian, ketuhanan yang maha esa mengandung makna adanya keyakinan terhadap tuhan yang esa yang menciptakan alam ini beserta isi
  9. Corpus delicti: Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan sebagai barang bukti
  10. Cidera janji: Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
  11. Class action: Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta umum, dan tuntutan ganti kerugian
  12. Clerk of the court: Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara/menjaga segala dokumen dan melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan
  13. City state: Negara kota yang berfungsi sebagau tempat tinggal bersama warga negara dengan pemerintahan dan benteng untuk menjaga keamanan dari serangan musuh
  14. Civic education: Program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungan hakikat pendidikan kewarganegaraan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara
  15. Civic knowledge: Kecakapan dan kemampuan sikap kewarganegaraan yang terkait dengan pengakuan kesetaraan, toleransi, kebersamaan, pengakuan keragaman, kepekaan terhadap masalah warga negara seperti hak asasi manusia
  16. Civil skills: Kecakapan dan kemampuan mengartikulasikan kewarganegaraan seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dan pemerintah
  17. Constitutional law: Merupakan hukum tata negara. Konstitusi yang berarti hukum tata negara adalah keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara
  18. Core values: Nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh organisasi dalam perjalanan mewujudkan visi. Core values memberikan batasan dalam pemilihan cara-cara yang ditempuh dalam perjalanan mewujudkan visi. Core values membentuk perilaku yang diharapkan dari anggota organisasi dalam perjalanan mewujudkan visi organisasi
  19. Core beliefes: Keyakinan tentang kebenaran visi dan kebenaran jalan yang dipilih untuk mewujudkan visi
  20. Calon presiden: Orang-orang yang memenuhi syarat sebagai calon presiden dan namanya terdaftar dikomisi pemilihan umum sebagai peserta pemilihan presiden
D
  1. Delik formil: Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal UU yang bersangkutan
  2. Diktum: Suatu kesimpulan dari kegiatan  penafsiran terhadap kaedah hukum yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan
  3. Derdenverzet: Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersnagkutan dengan cara biasa
  4. Delik UU: Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana
  5. Delik hukum: Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan
  6. Delik dolus: Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja"
  7. Delik culpa: Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak disengaja" agar pelakunya dapat dihukum
  8. Delik: Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh UU telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum
  9. Daerah pemilihan: Batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih
  10. DPR: Dewan perwakilan rakyat, yaitu lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat UU), penyusunan anggaran dana pengawasan kerja pemerintah
  11. DPRD: Dewan perwakilan rakyat daerah, yaitu lembaga legislatif yang mewakili rakyat ditingkat provinsi atau kab/kota dalam mengawasi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas
  12. Daerah otonom: Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI
  13. Desentralisasi: Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI
  14. Desa: Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten
  15. Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
  16. Demonstrasi: Kegiatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum
  17. Duta: Orang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu
  18. Doktrin: Ajaran tentang asas-asas suatu aliran politik, keagamaan, pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan, keagamaan, dan ketatanegaraan secara bersistem, khususnya dalam kebijakan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya
  19. Diktator: Kepala pemerintahan yang mempunyai kekuasaan mutlak, biasanya diperoleh melalui kekerasan atau dengan cara yang tidak demokratis
  20. Demokrasi: Pemerintahan yang kuasanya ada di tangan rakyat atau kekuasaan rakyat. Artinya dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat
E
  1. Ekstrateritorial: Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagia wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain
  2. Era otonomi: Masa berlangsungnya pemerintahan atau perundang-undangan sendiri (masa mengatur rumah tangganya sendiri bagi setiap pemerintah daerah)
  3. Exchange notes: Metode yang tidak resmi tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral
  4. Equality before the law: Semua orang itu sama di hadapan hukum. Persamaan hukum adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin utnuk menyebarkan pada negara-negara berkembang seperti Indonesia
  5. Estetika: Salah satu cabang filsafat yang merupakan ilmu yang membahas tentang keindahan, bagaimana terbentuk dan bagaimana seseorang bisa merasakannya
  6. Eksekusi: Tindakah hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara yang merupakan aturan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata
  7. Eksekutif: Salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi dalam sistem presidensiil atau sebagai pemerintahan dalam sistem parlementer/lembaga pelaksana perundang-undangan
  8. Esensi: Apa yang membuat sesuatu menjadi apa adanya. Esensi mengacu kepada aspek-aspek yang lebih permanen dan mantap dari sesuatu yang berlawanan dengan yang berubah-ubah, parsial, atau fenomenal
  9. Efektif: Bisa mencapai tujuan yang maksimal dari yang diharapkan/suatu pencapaian tujuan secara tepat atau memilih tujuan-tujuan yang tepat dari serangkaian alternatif atau pilihan cara dan menentukan pilihan daru beberapa pilihan lainnya
  10. Efisien: Hemat biaya tenaga dan waktu, mendapatkan hasil maksimal tanpa mengeluarkan banyak/penggunaan sumber daya secara maksimum guna pencapaian hasil yang optimum
  11. Embargo: Larangan yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan impor atau ekspor barang tertentu ke negara lain dalam rangka kebijakan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, ataupun kebijakan lain
  12. Emotional quotient: Suatu kemampuan yang dapat mengerti emosi diri sendiri dan orang lain, serta mengetahui bagaimana emosi diri sendiri terekspresikan untuk meningkatkan maksimal etis sebagai kekuatan pribadi
  13. Etatisme: Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional
  14. Endosemen: Pengalihan hak kepada orang lain atas surat berharga yang dapat dialihkan. Misalnya cek, wesel dengan cara membubuhkan nama dan tandatangan pengesahan di halaman belakang surat berharga tersebut
  15. Evidensi: Semua fakta yang ada yang berhubungan untuk membuktikan adanya sesuatu/hasil pengukuhan dan pengamatan fisik yang digunakan untuk memahami suatu fenomena
  16. Etika politik: Tata aturan atau kaidah yang harus diperhatikan dalam berpolitik. Misalnya sebuah partai politik ketika sedang kampanye tidak boleh menjelek-jelekkan partai politik atau tokoh lainnya
  17. Euforia politik: Perasaan gembira luar biasa atau sebuah keadaan politik yang begitu gegap-gempita karena adanya kebebasan. Biasanya perasaan atau suasana ini  terjadi setelah kebijakan politik sangar represif berakhir
  18. Emitmen: Perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kepada masyarakat, perusahaan yang mencatatkan sahamnya dan diperdagangkan di bursa saham
  19. Enkulturasi: Proses penerusan kebudayaan dari generasi yang satu kepada generasi berikutnya selama hidup seseorang individu dimulai dari institusi keluarga terutama tokoh ibu
  20. Ex aeqou et bono: Memberikan kebebasan kepada hukum untuk menilai kepantasan dan kesesuaian rasa keadilan masyarakat, sehingga hakim tidak tunduk lagi pada UU
F
  1. Force majeure: Keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak, keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk
  2. Final act: Ringkasan hasil konvensi yang negara peserta, nama utusan yang turut diundang serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi
  3. Feodalisme: Sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan atau sistem sosial yang mengagung-agungkan jabatan, pangkat, atau kedudukan dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja
  4. Filsafat: Pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan
  5. Fase nasional: Negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan yang tersentralisasi semua ralkyat dipaksa mematuhi kehendak dan diperintah raja dan hanya ada satu identitas kebangsaan
  6. Fase negara demokrasi: Rakyat ingin mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat untuk mewujudkan aspirasi mereka
  7. Filsafat hukum: Cabang filsafat yang membicarkan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Filsafat juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum
  8. Fatwa: Sebuah keputusan atau nasehat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya
  9. Firma: Asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah
  10. Firma hukum: Sebuah badan usaha yang bergerak dibidang pelayanan hukum. UU mengenai firma hukum tercatat dalam pasal 16-35 UU hukum dagang
  11. Falsafah hidup: Kesatuan nilai-nilai yang menurut manusia pemiliknya paling agung yang jika diwujudkan ia yakin akan memperoleh kebahagiaan
  12. Fasisme: Suatu paham yang mengedepankan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain atau disebut juga fasisme adalah suatu sikap nasionalisme yang berlebihan
  13. Fundamental norm: Pokok kaidah negara yang fundamental/dalam tata tertib hukum dapat diadakan pembagian secara berjenjang ternyata UUD RI bukan lah merupakan tertib hukum yang tertinggi sebab diatas UUD RI masih ada dasar pokok bagi UUD RI yang memiliki sifat hakikat tetap, kuat, tidak berubah dan tidak boleh diubah oleh siapa pun termasuk juga MPR
  14. Fair play: Lembaga untuk mencapuri hak pribadi atau perasaan seseorang tanpa pembenaran UU dan harus mengadakan koreksi lengkap berkenaan dengan kesalahan serius mengenai fakta atau opini yang mereka buat, apa pun masalahnya
  15. Folkways: Cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folkways mempunyai kekuatan untuk mengikut yang lebih besar daripada tata cara
  16. Federalisme: Sistem pemerintahan yang menyatukan negara-negara bagian dan setiap negara bagian memiliki otonomi khusus untuk menjalankan pemerintahannya sebagai negara
  17. Fiskal: Menjelaskan bentuk pendapatan negara atau kerajaan yang dikumpulkan berasal dari masyarakat dan oleh pemerintahan negara atau kerajaan dianggap sebagai pendapatan lalu digunakan sebagai pengeluaran dengan program-program untuk menghasilkan pencapaian pendapatan nasional
  18. Fluktuasi: Ketidak tepatan atau guncangan, sebagai contoh terhadap harga barang dan sebagainya, atas segala hal yang bisa dilihat di dalam sebuah grafik/gejala menunjukkan naik turunnya harga
  19. Fusi: Hal ini terjadi ketika negara kecil yang mendiami sautu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi negara yang baru. Misalnya terbentuknya federasi Jerman tahun 1871
  20. Frat justitia ruat caelum: Kalimat yang diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Cae Soninus yang mengatakan hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh
G
  1. Ganti rugi aktual: Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah
  2. Grasi: Pengampunan berupa perubahan, peringatan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden
  3. Globalisasi: Proses dimana kejadian, keputusan dan kegiatan di salah satu bagian dunia menjadi konsekuensi bagi individu dan masyarakat di daerah lain
  4. Genosida: Setiap perbuatan yang dilakukan untuk mengjancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, atau agama
  5. Gugatan perwakilan: Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian
  6. Globalisasi pembiayaan: Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman/melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio atau pun langsung) disemua negara yang ada di dunia
  7. Globalisasi tenaga kerja: Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kera dari seluruh dunia sesuai kelasnya
  8. Gagasan dasar: Pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang satu dan yang lainnya
  9. Gubernur: Kepala daerah untuk wilayah provinsi yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggungjawab kepada rakyat. Gubernur terpilih dan dilantik oleh presiden
  10. Global: Merupakan seluruh dunia yang snagat penting untuk pendidikan khususnya harus mengembangkan kewaspadaan sedini mungkin untuk mencegah dampak negatif perubahan kehidupan globak terhadap sumber daya manusia
  11. Generasi: Suatu masa dimana kelompok manusia pada masa tersebut mempunyai keunikan yang dapat memberi ciri pada dirinya sendiri dan pada perbuhan zaman
  12. Gotong royong: Suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar
  13. Golput: Golongan putih, yaitu sebutan untuk kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya secara sengaja dan penuh kesadaran karena tidak percaya dengan sistem politik yang ada
  14. Government of the people: Pemerintahan yang dari rakyat berhubungan dengan pemerintahan yang sah dann diakui (legitimate government) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimate government) di mata rakyat
  15. God and clean government: Tata pemerintahan yang merupakan tuntutan yang muncul akibat praktik-praktik pengelolaan kepemerintahan yang dinilai kurang baik
  16. Good governance: Sistem tata kelola yang baik sehubungan dengan pelayanan terhadap masyarakat luas. Good governance meliputi cara kerja, aturan, cara pengambilan keputusan dan penerapannya lepada masyarakat luas
  17. Geopolitik: Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud negara kepulauan berlandaskan pancasila dan UUD 1945
  18. Gestalt: Sebuah teori yang menjelaskan proses persepsi melalui pengorganisasian komponen-komponen sensasi yang memiliki hubungan, pola, atau pun kemiripan menjadi kesatuan
  19. Globalisasi perekonomian: Suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi satu kekuatan dasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara
  20. GBHN: Garis-garis besar haluan negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN diterapkan oleh MPR untuk jangkan waktu 5 tahun
H
  1. Hakim pengawas dan pengamat: Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana
  2. Hakim pengawas: Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator
  3. Hukum adm negara: Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum
  4. Hakim bersifat menunggu: Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan atau hakim yang menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya
  5. Hakim adhoc: Hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia
  6. HAM: Hak asasi manusia, yaitu hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugerah dari Tuhan yang maha esa yang tidak dapat di ganggu gugat lagi oleh siapa pun
  7. Hak nisbi: Hak yang memberikan wewenang kepada seseorang atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar orang/beberapa orang lain memberikan sesuatu dan melakukan atau tidaknya melakukan sesuatu
  8. Hukum pidana formil: Suatu kumpulan aturan yang mengatur tentang bagaimana hukum pidana materiil dapat dipertahankan
  9. Hak: Segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir atau disebut juga sebagai kewenangan/kekuasaan pada diri seseorang untuk berbuat sesuatu
  10. Hak atas informasi: Badan publik tidak memiliki informasi sebagai sesuatu yang dimiliki oleh badan publik, tetapi informasi merupakan milik publik secara keseluruhan dan publik mempunyai hak untuk mengakses informasi tersebut
  11. Hak atas tanah: Hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut
  12. HI: Hubungan internasional, yaitu hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional
  13. Hak publik: Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
  14. Hukum pidana: Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan
  15. Hukum perdata: Peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan mengenai wewenang, tempat tinggaal, keluarga, dan perkawinan
  16. Hukum: Peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh penguasa negara, berisi mengikat setiap orang, dan pelaksanaanya dapat ditegakkan dengan segala pelaksanaan oleh alat-alat negara yang ikut membantu dalam proses pelaksanaan dan terciptanya peraturan negara
  17. Hakikat politik: Perilaku manusia baik berupa aktivitas maupun sikap yang bertujuan memperngaruhi ataupun mempertahankan tatanan sebuah masyarakat dengan menggunakan kekuasaan
  18. Hak beli kembali: Hak penjual untuk membeli barang yang telah dijualnya dengan didahulukan daripada calon pembeli lain apabila barang tersebut akan dijual lagi
  19. Hak cipta: Hak bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
  20. Hak ekslusif: Hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya
I
  1. Ideologi: Kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia
  2. Ideologi doktriner: Ideologi yang ajaran-ajarannya dirmuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah
  3. Ideologi pragmatis: Ideologi yang ajaran-ajarannya tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan
  4. Infiltirasi: Kegiatan penyusupan perorangan atau kelompok melalui celah-celah atau kelemahan-kelemahan dalam wilayah lawan
  5. Illegal loging: Kegiatan dibidang kehutanan atau yang merupakan kegiatan yang mencakup penebangan, penangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukun yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan
  6. Intervensi: Sebuah istilah dalam sunia politik dimana ada negara yang mencampuri urusan negara lainnya yang jelas bukan urusannya
  7. Intervensi internal: Campur tangan pihak luar terhadap sengketa yang terjadi di dalam (orang, golongan, negara, dsb)
  8. Intervensi eksternal: Campur tangan pihak ketiga terhadap sengketa yang terjadi antara pihak satu dengan pihak kedua (lainnya)
  9. Intervensi punitif: Campur tangan suatu pihak dalam bentuk tindakan membalas tanpa langsung terjun, akibat kerugian yang ditimbulkan pihak lain
  10. Intervensi subversif: Campur tangan yang mengacu kepada propaganda atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh suatu pihak dengan tujuan untuk mendorong terjadinya revolusi atau perselisihan
  11. Ideologi politik: Sebuah himpunan ide dan prinsip yang menjelaskan bagaimana seharusnya masyarakat bekerja, dan menawarkan ringkasan order masyarakat tertentu
  12. Invensi: Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
  13. Inventor: Seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersamaan melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi
  14. Incumbent: Orang yang sedang memegang jabatan (bupati, walikota, gubernur, presiden) yang ikut pemilihan agar dipilih kembali pada jabatan itu
  15. Ius sanguinis: Hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti di Eropa
  16. Inflasi: Suatu keadaan dimana harga barang secara umum mengalami kenaikan secara terus menerus/terjadi penurunan nilai uang dalam negara
  17. Instrumen: Alat yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu, sarana penelitian untuk mengumpulkan data sebagai bahan pengolahan
  18. Invasi militer: Penggunaan kekuatan militer secara terbuka oleh suatu negara terhadap negara lain, baik dalam upaya menyelesaikan pertikaian maupun dalam rangka memaksakan tujuan politik
  19. Ius naturale: Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia
  20. Ius puniendi: Hak dari negara atau alat-alat perlengkapan negara untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu
J
  1. Jaksa: Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU
  2. Judex facti: Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
  3. Juncto: Berhubungan dengan UU, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasa disingkat dengan "jo"
  4. Judical review: Hak uji materiil, yaitu wewenang untuk menyelidiki, menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu
  5. Jabatan: Sebahagian atau cabang dari suatu organisasi yang besar yang mempunyai tanggungjawab dan fungsi yang spesifik
  6. Jabatan fungsional: Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau pada keterampilan tertentu serta bersifat mandiri
  7. Jabatan struktural: Jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi atau kedudukan jabatan sturktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah
K
  1. Kampanye: Kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu. Metode kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan media massa elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum
  2. Kapitalisme: Paham ekonomi yang modalnya bersumber pada modal pribadi dengan ciri persaingan bebas
  3. Karakteristik: Ciri khas yang dimiliki oleh pancasila sebagai ideologi yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain
  4. Kasasi: Peninjauan kembali terhadap keputusan atau penetapan dalam tingkat terakhir dari pengadilan-pengadilan lain dalam semua lingkungan peradilan
  5. Kasus: Keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau perkara, atau keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal/perkara
  6. Keadaan darurat: Situasi dan keadaan yang kalau dibiarkan akan mengakibatkan kekacauan keamanan dan kerugian negara yang lebih besar sehingga perlu segera mengambil tindakan untuk mencegah dan mengatasi ancaman militer dan ancaman bersenjata guna menyelamatkan kepentingan nasional
  7. Kampanye hitam: Kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia, dan media massa
  8. Kendaraan politik: Sebuah wadah atau organisasi yang dapat menghantarkan seseorang untuk menduduki jabatan politik. Partai politik sering digunakan sebagai kendaraan politik
  9. Koalisi partai: Kombinasi dari sejumlah kekuatan partai politik untuk membentuk suara mayoritas sehingga dapat memperjuangkan tujuan secara bersama-sama
  10. Kaidah hukum: Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan
  11. Keadaan kahar: Keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak, dengan keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur
  12. Kegiatan eksaminasi publik: Melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas
  13. Kekuatan pembuktian formil: Didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertandatangan dibawah akta itu. Kekuatan itu memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta
  14. Kepalilitan: Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kuator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU ini
  15. Kecerdasan emosional: Kemampuan untuk mengenali perasaan, meraih dan membangkitkan perasaan untuk membantu pikiran, memahami perasaan dan maknanya serta mengendalikan perasaan secara mendalam sehingga membantu perkembangan emosi dan intelektual
  16. Kejahatan genosida: Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama
  17. Kompetensi absolut: Kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain
  18. Keterangan ahli: Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang  diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
  19. Kreditur preferen: Kreditur yang tagihannya didahului atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditur lain
  20. Kualifikasi gugatan: Suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi, dll
Oke kawan, hanya segini yang bisa aku tuliskan untuk kalian semua. Kalau ditulis semua ga keburu banyaknya :D aku juga hanya menyelesaikannya sampai abjad K aja, lembaran buku notesnya sikit banget sih, wkwkwk. Semoga bermanfaat :)

1 komentar: