a. Pengertian Istihsan
Menurut bahasa istihsan berarti menganggap baik. Sedangkan menurut istilah ahli ushul yang dimaksud dengan istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas jaly (jelas) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar) atau dari hukum kully (umum) kepada hukum yang bersifat khusus dan istinai (pengecualian).
b. Macam-macam Istihsan
- Menguatkan qiyas khafy atas qiyas jaly dengan dalil. Misalnya wanita yang sedang haid boleh membaca Al-Quran berdasarkan istihsan tetapi haram menurut qiyas
- Pengecualian sebagian hukum kully dengan dalil. Misalnya jual beli salam (pesanan) berdasarkan istihsan diperbolehkan. Menurut dalil kully, syara' melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad
c. Kedudukan Istihsan sebagai Sumber Hukum Islam
- Jumhur ulama menolak berhujjah dengan istihsan, sebab berhujjah dengan istihsan berarti menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu
- Golongan hanafiyah membolehkan berhujjah dengan istihsan. Menurut mereka, berhujjah dengan istihsan hanyalah berdalilkan qiyas khafy yang dikuatkan terhadap qiyas jaly
- Fuqaha hanafiyah maupun malikiyah baru memakai istihsan apabila penerapan hukum berdasarkan qiyas jaly itu mengakibatkan kejanggalan dan ketidakadilan
2. Istishab
a. Pengertian Istishab
Yang dimaksud dengan istishab ialah mengambil hukum yang telah ada atau ditetapkan pada masa lalu dan tetap dipakai hingga masa-masa selanjutnya sebelum ada hukum yang mengubahnya.
b. Macam-macam Istishab
- Istishab kepada hukum akal dalam hukum ibadah atau baraatul ashliyah (kemurnian menurut aslinya)
- Istishab kepada hukum syara' yang sudah ada dalilnya dan tidak ada suatu dalil yang mengubahnya
c. Kedudukan Istishab sebagai Sumber Hukum Islam
- Menjadikan istishab sebagai pegangan dalam menentukan hukum sesuatu peristiwa yang belum ada hukumnya
- Menolak istishab sebagia pegangan dalam menetapkan hukum
3. Mashalih Al-Mursalah
a. Pengertian Mashalih Mursalah
Mashalih bentuk jamak dari maslahah yang artinya kemaslahatan. Mursalah artinya terlepas. Mashalih Al-Mursalah berarti kemaslahatan yang terlepas. Contoh mashalih mursalah misalnya dalam mensyari'atkan adanya penjara, dicetaknya mata uang, ditetapkan pajak.
b. Kedudukan Mashalih Mursalah sebagai Sumber Hukum
- Jumhur ulama yang menolaknya sebagai sumber hukum
- Imam malik membolehkan berpegang kepadanya secara mutlak
c. Syarat-syarat berpegang kepada Mashalih Al-Mursalah
- Maslahat itu jelas dan pasti
- Maslahat itu bersifat umum
- Hukum berdasarkan maslahat itu tidak bertentangan dengan nash
4. Al-'Urf
Yang dimaksud dengan 'urf ialah segala sesuatu yang sudah dikenal dan dijalankan oleh masyarakat. 'Urf berbeda dengan ijma' karena 'urf terjadi berdasarkan kebiasaan yang dialami oleh orang yang berbeda tingkatan mereka. Sedangkan ijma' dibentuk dari persesuaian pendapat khusus dari kalangan mujtahid. Al-'urf merupakan adat istiadat.
5. Syar'u Man Qablana
Syar'u man qablana ialah syari'at yang diturunkan kepada orang-orang sebelum kita, yaitu ajaran agama sebelum datangnya agama Islam.
6. Saddu Al-Dzari'ah
Dzari'ah jama' dari kata dzari'ah yang artinya jalan. Saddu al-dzari'ah berarti menutup jalan. Saddu al-dzari'ah berarti melarang perkara-perkara yang lahirnya boleh karena ia membuka jalan dan menjadi pendorong kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang agama.
7. Madzhab Shahabi
Madzhab shahabi adalah fatwa-fatwa para sahabat mengenai berbagai masalah yang dinyatakan setelah rasulullah wafat.
8. Dalalat Al-Iqtiran
Dalalat al-iqtiran adalah dalil-dalil yang menunjukkan kesamaan hukum terhadap sesautu yang disebutkan bersamaan dengan sesuatu yang lain.
Sumber : catatan MAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar