Kata ijtihad berasal dari kata اجتهاد yang berarti bersungguh-sungguh, rajin, dan giat. Ijtihad adalah perbuatan menggali hukum syar'iyyah dari dalil-dalilnya yang terperinci dalam syari'at. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.
2. Hukum Ijtihad
a. Wajib 'ain
b. Wajib kifayah
c. Sunnah
3. Syarat-syarat bagi Mujtahid
a. Syarat umum
- Baligh
- Berakal sehat
- Memahami masalah
- Beriman
b. Syarat khusus
- Mengetahui ayat al-quran
- Mengetahui sunnah nabi
- Mengetahui rahasia hukum islam
- Mengetahui kaidah kulliyah
- mengetahui kaidah bahas arab
- Mengetahui ilmu ushul fiqh
- Mengetahui ilmu mantiq
- Mengetahui penetapan hukum asal berdasarkan bara'ah ashliyah
- Mengetahui soal ijma'
c. Syarat pelengkap
- Mengetahui bahwa tidak ada dalil qath'iy
- Mengetahui masalah yang diperselisihkan oleh ulama
- Mengetahui bahwa hasil ijtihad itu bersifat mutlak
4. Tingkatan Mujtahid
a. Mujtahid muthlaq
b. Mujtahid muntasib
c. Mujtahid fil madzahib
d. Mujtahid murajjih
Sumber : catatan MAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar