a. Pengertian Al-Quran
Menurut bahasa Al-Quran berarti bacaan yaitu bentuk mashdar dari kata qara'a. Menurut istilah Al-Quran adalah firman Allah swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw yang mengandung nilai mukjizat (sebagai bukti kebenaran atas kenabian Muhammad saw) yang ditulis dalam mushaf dengan jalan mutawattir dan membacanya dinilai sebagai ibadah.
Maka, Al-Quran adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw untuk dijadikan pedoman hidup, sumber hukum dan petunjuk bagi umatnya guna mencapai kebahagiaan.
b. Pokok-pokok Isi Al-Quran
- Tauhid (kepercayaan terhadap keesaan Allah)
- Ibadah (perbuatan dari kepercayaan ajaran tauhid)
- Akhlak (perbuatan yang terpuji dan tercela)
- Janji dan ancaman (janji pahala/ganjaran bagi yang percaya)
- Kisah-kisah umat terdahulu (kisah para rasul untuk dijadikan teladan)
c. Dasar Kehujjahan Al-Quran dan Kedudukannya sebagai Sumber Hukum
Al-Quran menempati kedudukan pertama dari sumber-sumber hukum yang lain dan merupakan aturan dasar tertinggi. Sumber hukum maupun norma tidak boleh bertentangan dengan Al-Quran.
d. Pedoman Al-Quran dalam Menetapkan Hukum
- Tidak memberatkan/tidak menyulitkan ('adamul haraj)
- Menyedikitkan beban (qillatut taklif)
- Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum (attadrij fit tasyri')
e. Sifat Hukum yang Ditunjukan Al-Quran
Ayat-ayat hukum yang terdapat didalam Al-Quran pada umumnya bersifat kulli (umum) dan sedikit sekali yang bersifat juz'i (terinci). Ayat-ayat kulli adalah ayat yang memerlukan penjelasan. Misalnya ayat Al-Quran yang berkaitan dengan salat dan zakat. Allah tidak merincikan bagaimana caranya salat dan berapa kadar zakat, maka yang berhak memberikan penjelasan dari ayat-ayat Al-Quran yang bersifat kulli adalah Rasulullah saw melalui sabdanya.
2. As-Sunnah
a. Pengertian As-Sunnah
Menurut bahasa As-Sunnah yang berarti kebiasaan atau jalan/dijalani. Sunnah juga merupakan jalan yang ditempuh, cara/jalan yang sudah terbiasa, sebagai lawan dari kata bid'ah. Menurut istilah sunnah adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah saw baik berupa perkataan, perbuatan maupun penetapan pengakuan.
Maka, As-Sunnah adalah segala sesuatu yang diperhatikan, dilarang atau dianjurkan oleh Rasulullah saw baik berupa perkataan (qauli), perbuatan (fi'li), maupun ketetapannya (taqriry).
Sunnah dibagi menjadi tiga yaitu sunah qauliyah, sunah fi'liyah, dan sunah taqririyah. As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam adalah menjadikan As-Sunnah sebagai pedoman dan pegangan hidup, mengandarkan segala permasalahan hidupnya kepada As-Sunnah.
Sunnah dibagi menjadi tiga yaitu sunah qauliyah, sunah fi'liyah, dan sunah taqririyah. As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam adalah menjadikan As-Sunnah sebagai pedoman dan pegangan hidup, mengandarkan segala permasalahan hidupnya kepada As-Sunnah.
b. Dasar As-Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam
As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam yang kedua sangat kuat dan yang mengingkarina tergolong kafir. Peran sunnah terhadap Al-Quran yaitu:
- Sunnah sebagai penjelas dan merinci ayat Al-Quran yang masih global
- Sunnah membawa hukum yang tidak ada ketentuan nash di Al-Quran
- Sunnah memperkuat ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
3. Ijma'
a. Pengertian Ijma'
Ijma' berarti sepakat, setuju atau sependapat. Menurut istilah ijma adalah kesamaan pendapat para mujtahid umat nabi Muhammad saw setelah beliau wafat, pada suatu masa tertentu, tentang masalah tertentu. Contoh mengenai ijma' adalah menjadikan sunnah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
b. Macam-macam Ijma'
- Ijma' sharih » semua mujtahid menyatakan persetujuan atas hukum yang mereka putuskan dengan lisan ataupun tulisan
- Ijma' sukuti » sebagian mujtahid yang memutuskan hukum itu tidak semuanya menyatakan setuju baik lisan ataupun tulisan melainkan diam
Dalam tatanan ilmu yang lebih luas lagi, ijma' dibagi dalam beberapa macam, yaitu:
- Ijma' ummah » kesepakatan seluruh mujtahid dalam suatu masalah
- Ijma' shahaby » kesepakatan semua ulama sahabat dalam suatu masalah
- Ijma' ahli madinah » kesepakatan ulama madinah dalam suatu masalah
- Ijma' ahli kufah » kesepakatan ulama kufah dalam suatu masalah
- Ijma' khalifah yang empat » kesepakatan empat khalifah (abu bakar, umar, usman, dan ali)
- Ijma' syaikhani » kesepakatan pendapat antara abu bakar dan umar bin khatab
- Ijma' ahli bait » kesepakatan pendapat antara ahli bait (keluarga Rasul)
c. Kedudukan Ijma' sebagai Sumber Hukum
Kebanyakan ulama menetapkan bahwa ijma' dapat dijadikan hujjah dan sumber hukum Islam dalam menetapkan sesuatu hukum dengan nilai kehujjahan bersifat zhanny.
d. Sebab-sebab Dilakukan Ijma'
- Karena adanya persoalan yang harus dicarikan status hukumnya
- Karena nash baik yang berupa Al-Quran maupun As-Sunnah sudah tidak turun lagi
- Karena pada masa itu jumlah mujtahid tidak terlalu banyak
- Diantara para mujtahid belum timbul perpecahan
e. Contoh-contoh Ijma'
- Dikumpulkan dan dibukukan nash Al-Quran sejak masa pemerintahan
- Penetapan tanggal 1 Ramadhan/tanggal 1 Syawwal harus disepakati
- Nenek mendapatkan harta warisan 1/6 dari cucunya jika tidak terhijab
4. Qiyas
a. Pengertian qiyas
Qiyas menurut bahasa adalah mengukur, memperbandingkan atau mempersamakan sesuatu dengan lainnya dikarenakan adanya persamaan. Menurut istilah qiyas adalah menetapkan hukum sesuatu yang belum ada ketentuan hukumnya dalam nash dengan mempersamakan sesuatu yang telah ada status hukumnya dalam nash.
Berbeda dengan ijma', qiyas bisa dilakukan oleh individu, sedangkan ijma' harus dilakukan bersama oleh para mujtahid.
b. Macam-macam qiyas
Qiyas menurut bahasa adalah mengukur, memperbandingkan atau mempersamakan sesuatu dengan lainnya dikarenakan adanya persamaan. Menurut istilah qiyas adalah menetapkan hukum sesuatu yang belum ada ketentuan hukumnya dalam nash dengan mempersamakan sesuatu yang telah ada status hukumnya dalam nash.
Berbeda dengan ijma', qiyas bisa dilakukan oleh individu, sedangkan ijma' harus dilakukan bersama oleh para mujtahid.
b. Macam-macam qiyas
- Qiyas aulawi » mengiyaskan sesuatu dengan sesuatu yang hukumnya telah ada, namun sifat/illatnya lebih tinggi dari hukumnya
- Qiyas musawi » illat qiyas suatu hukum sama seperti halnya kasus keharaman hukum membakar harta anak dengan memakan hartanya
- Qiyas dilalah » menetapkan hukum karena ada persamaan dilalat al-hukm (penunjukkan hukumnya)
- Qiyas syibh » terjadinya keraguan dalam mengiyaskan, keasal mana illat ditunjukkan kemudian harus ditentukan salah satunya dalam rangka penetapan hukum padanya
c. Kedudukan qiyas dalam hukum Islam
Menurut para ulama kenamaan, bahwa qiyas itu merupakan hujjah syar'iyyah terhadap hukum akal. Qiyas ini menduduki tingkat keempat hujjah syar'i, sebab dalam suatu peristiwa bila tidak terdapat hukumnya yang berdasarkan nash, maka peristiwa itu disamakan dengan yang lainnya.
d. Sebab-sebab dilakukan qiyas
- Karena adanya persoalan-persoalan yang harus dicarikan status hukumnya
- Karena nash, baik berupa Al-Quran maupun As-Sunnah telah berakhir dan tidak turun lagi
- Karena adanya persamaan illat
Sumber : catatan MAN
tenqiu
BalasHapusMakasih kak
BalasHapus