Shalat jumat adalah shalat dua rakaat yang dilaksanakan sesudah khutbah pada waktu dhuhur pada hari jumat. Hukum melaksanakan shalat jumat adalah fardhu 'ain.
B. Syarat wajib shalat jumat
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Sehat
- Laki-laki
- Merdeka
- Penduduk tetap
C. Syarat sah mendirikan shalat jumat
- Shalat jumat diadakan dalam satu tempat tinggal baik di kota maupun di desa
- Shalat jumat diadakan secara berjamaah yang jumlah jamaahnya menurut pendapat sebagian ulama 40 orang laki-laki dari penduduk setempat
- Dikerjakan pada waktu dhuhur
Sumber : catatan MTsN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar